POLMAN – harianpopuler.com – Tim kuasa hukum Hj. Sumrah menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pengrusakan pagar seng milik klien mereka oleh anak dari Bacco Commo. Tindakan Polres Polewali Mandar (Polman) yang melakukan proses identifikasi ulang atas kasus tersebut dinilai justru menimbulkan pertanyaan serius.
Yusril Maricar, SH, selaku salah satu kuasa hukum Hj. Sumrah, mengungkapkan bahwa fakta-fakta hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas dan tidak memerlukan proses tambahan.
“Identifikasi apalagi yang mau dicari? Pengrusakan telah terjadi di depan aparat kepolisian. Ini bukan perkara abu-abu,” tegas Yusril kepada Kabengga ID, Jumat (30/10).
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Berita Terkait👇
Menurut Yusril, tindakan aparat yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pelaku. Ia menilai bahwa tindakan anak Bacco Commo jelas melanggar hukum dan memenuhi unsur pidana.
“Tidak perlu analisa panjang. Pagar rusak, pelakunya ada, saksi pun aparat yang bertugas. Apa lagi yang ditunggu?” ujarnya.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Berita Terkait👇
Yusril juga mengingatkan janji Kapolres Polman yang sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku anarkis.
“Sekarang kami tanya, mana tindakan tegas itu? Jangan hanya berani bicara di depan kamera, tapi diam ketika hukum dilanggar di depan mata,” kritiknya.
Pihak kuasa hukum Hj. Sumrah menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini dan menuntut Polres Polman agar tidak mengabaikan kewajiban menindak pelaku pengrusakan sesuai prosedur.
(Reporter: AL)
