KONAWE – harianpopuler.com - DPRD Kabupaten Konawe melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyampaian aspirasi Konsorsium Aktivis Konawe, Kamis (26/2/2026), di Ruang Rapat Gedung Gusli Topan Sabara.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., didampingi Ir. H. Majenuddin, Selviana, Ir. H. Joni Pisi, Ulfa Nur Fatimah, Jemi Syafrul Imran, Kristian Tandabioh, dan H. Muh. Wadio. Sert jajaran Komisi I dan II, Sekretaris DPRD Konawe Sumanti, S.Sos., M.Ap., Asisten III Setda Konawe, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Ketua PGRI Konawe, perwakilan kepolisian, Konsorsium Aktivis Konawe, serta sejumlah kepala sekolah, eks kepala sekolah, dan kepala puskesmas.
RDP tersebut membahas kebijakan mutasi dan pergantian jabatan ASN, khususnya kepala sekolah dan kepala puskesmas, yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi III menjelaskan bahwa setiap kebijakan pasti menimbulkan respons beragam. Namun, ia menekankan pentingnya pelaksanaan mutasi sesuai ketentuan perundang-undangan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi terkait manajemen ASN dan penugasan kepala sekolah.
Ia mengingatkan agar proses mutasi tidak mengabaikan aspek prosedural dan rasa keadilan. Menurutnya, kepala sekolah yang belum menyelesaikan satu periode masa jabatan perlu mendapat penjelasan yang objektif apabila dilakukan pergantian. Ia juga menyoroti dampak administratif seperti penumpukan guru di satuan pendidikan tertentu yang berpengaruh pada distribusi jam mengajar dan sertifikasi.
Sejumlah kepala sekolah menyampaikan aspirasi mereka dalam forum tersebut. Dr. Suryani, S.Pd., M.Pd., mengaku menerima keputusan nonjob, namun mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan. Ia meminta agar evaluasi kinerja berbasis data, termasuk melalui sistem Info GTK, dijadikan rujukan utama agar kebijakan lebih objektif.
Perwakilan kepala puskesmas juga menyampaikan sikap serupa. Mereka menyatakan menerima keputusan pimpinan, namun meminta penjelasan terkait dasar pertimbangan mutasi, termasuk kesesuaian golongan, masa jabatan minimal, serta pelatihan manajemen puskesmas yang menjadi syarat administratif. Beberapa di antaranya mengaku belum genap dua tahun menjabat, sementara capaian kinerja puskesmas dinilai baik.
Perwakilan Konsorsium Aktivis Konawe menyampaikan bahwa pihaknya mengadvokasi aspirasi para guru, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan pejabat struktural yang meminta transparansi atas proses pelantikan dan mutasi. Mereka menilai perlu adanya peninjauan kembali apabila ditemukan kekeliruan prosedural.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, jabatan ASN terbagi menjadi dua, yakni jabatan manajerial dan nonmanajerial. Jabatan manajerial meliputi pengawas, administrator, dan jabatan pimpinan tinggi, sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana, termasuk guru.
Ia menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan penugasan tambahan dari jabatan fungsional guru. Oleh karena itu, ketika seorang kepala sekolah diberhentikan dari penugasan, statusnya kembali sebagai guru, bukan kehilangan jabatan ASN.
Proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah, lanjutnya, dilakukan melalui mekanisme aplikasi KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) di Dinas Pendidikan, yang kemudian disandingkan dengan persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertek diterbitkan setelah melalui penelitian berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika dalam pertek dinyatakan “dapat dipertimbangkan”, maka mutasi dapat dilakukan.
Ia mengakui persoalan yang muncul saat ini lebih banyak berkaitan dengan distribusi jam mengajar pascapergeseran jabatan. Bertambahnya jumlah guru, termasuk dari formasi PPPK, menyebabkan beberapa sekolah mengalami kelebihan jam mengajar. Karena itu, Dinas Pendidikan diminta melakukan pemetaan ulang agar tidak ada guru yang kehilangan hak sertifikasi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe menjelaskan bahwa pelantikan pada 20 Februari 2026 telah mengacu pada sejumlah pertek BKN yang diterbitkan secara bertahap, mencakup promosi guru menjadi kepala sekolah, mutasi kepala sekolah, serta pemberhentian dari penugasan. Ia menegaskan seluruh proses memiliki dasar hukum dan tidak cacat secara administratif.
Sebagai penutup RDP, DPRD Konawe melalui Ir. H. Majenuddin menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta Pemerintah Daerah meninjau kembali surat tertanggal 20 Februari 2026 tentang mutasi ASN guna mencegah kegaduhan di masyarakat. Kedua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta melakukan pemetaan ulang kebutuhan guru agar tidak terjadi kehilangan jam mengajar dan hak sertifikasi. Ketiga, sistem dan manajemen mutasi ASN ke depan perlu diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel. Keempat, persetujuan teknis (pertek) yang menjadi dasar mutasi diminta diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.
RDP tersebut diakhiri dengan harapan agar kebijakan kepegawaian di Kabupaten Konawe dapat dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga stabilitas birokrasi serta kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah.


