JsM/HP@ 2023-2025
Sekretariat
Redaksi Alamat.Jl.Sao Sao/Belsta Sultra HP/W.A : 0838 4370 0286 / 0821 8728 3490
Dalam semua informasi yang terdapat dalam website harianpopuler.com di buat untuk tujuan umum. Dengan akronim/moto singkat padat jelas, Aktual Dan benar
Acuan undang - undang keterbukaan informasi publik.
Intelektual memberitakan Konten iklan, & Foto isi berita yang di tayangkan/di terbitkan media online harianpopuler.com merupakan tanggung jawab Direktur Dan/Atau pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab sebagaimana di atur dalam undang - undang pers.
Kombinasi APST, HPS Social Control. Kaasus JSM. www.harianpopuler.com
Kontributor Liputan Artikel,Berita, Video kirim ke 👉 CP/HP : 0838 4370 0286
👇
👉 Group WhatsApp https://chat.whatsapp.com/IxKMe0wkr5s7ziNsBHFo2J?mode=r_c
Email: harianpopuler2023@gmail.com
Platfon digital Medsos terkait FB, IG, Twitter/X, Tiktok, Snack video, YouTube.
Harianpopuler.com
Periklanan.
pembuatan website...,
CP/HP : 0838 4370 0286 / 0821 8728 3490
HarianPopuler
Pedoman Media Ciber
Kemerdekaan Berpendapat kemerdekaan/kebebasan berekspresi,berkreasi,berkreator,berinovatif dan kemerdekaan pers,media adalah hak asasi manusia yang di lindungi pancasila, undang undang dasar 1945, Dan deklarasi universal hak asasi manusia PBB
Noted : Harap menghubungi Redaksi Kami jika ada pihak yang merasa di rugikan/keberatan dengan penayangan artikel berita pemberitaan untuk konfirmasi/klarifikasi atau koreksi hak jawab maupun keberimbangan berita.
Sesuai Undang - Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 11 dan 12
Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau koreksi Berita berisi sanggahan ke email kami.
Harianpopuler2023@gmail.com
HP. 0838 4370 0286
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yange harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) diatas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
h2>Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).