Bombana, Boepinang - harianpopuler.com - Pemerhati lingkungan, Erlangga, menyoroti pelaksanaan proyek preservasi Jalan Boepinang–Kampung Baru dengan nilai anggaran sekitar Rp98 miliar yang dikerjakan oleh PT Agung Sarana Persada. Proyek infrastruktur tersebut diduga menggunakan material batu dan pasir yang bersumber dari lokasi yang belum memiliki izin resmi. Rabu, 25/2/2026
Menurut Erlangga, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan serta kualitas hasil pekerjaan. Material yang tidak memiliki kejelasan legalitas dan standar mutu dinilai berisiko menurunkan kualitas konstruksi dan memperpendek usia layanan jalan.
Ia menegaskan, proyek dengan nilai anggaran yang cukup besar semestinya dilaksanakan dengan prinsip kepatuhan hukum dan standar teknis yang ketat. Setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pengadaan material hingga pelaksanaan konstruksi, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Selain dugaan penggunaan material ilegal, Erlangga juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban dalam kegiatan yang bersumber dari anggaran negara sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai dapat menghambat fungsi pengawasan publik. Informasi terkait nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, hingga pelaksana kegiatan seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.
“Proyek dengan anggaran hampir Rp100 miliar seharusnya dikelola dengan standar kepatuhan yang tinggi. Apabila benar material berasal dari sumber yang tidak berizin dan spesifikasi teknis tidak terpenuhi, maka ini menjadi persoalan serius yang perlu segera diklarifikasi,” ujar Erlangga.
Ia juga menyinggung dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan, termasuk kualitas agregat serta metode pelaksanaan pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar konstruksi jalan. Jika temuan tersebut terbukti, maka potensi kerusakan dini infrastruktur serta kerugian keuangan negara dapat terjadi.
Untuk itu, Erlangga mendesak pihak perusahaan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait sejumlah hal, antara lain sumber resmi material yang digunakan, dokumen perizinan tambang dari pemasok, hasil uji mutu material, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Ia juga meminta dinas teknis terkait bersama aparat penegak hukum melakukan peninjauan dan audit independen guna memastikan tidak terdapat pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan. Transparansi dalam setiap proyek pemerintah merupakan kewajiban yang melekat, bukan sekadar pilihan.
“Pembangunan infrastruktur harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab publik,” tutupnya.
