Polman, - Harianpopuler.com - Sengketa lahan antara pihak Hj. Sumrah dan kelompok Bacco Commo kembali memanas. Tiga individu yang diduga terlibat dalam aksi perusakan pagar lahan milik Hj. Sumrah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Kamis (30/10).
Ketiga terlapor masing-masing bernama Musdalifah, Arafah, dan Mahmud, yang diduga kuat melakukan tindakan perusakan dengan merobohkan pagar seng di atas lahan bersertifikat milik Hj. Sumrah.
Kuasa hukum Hj. Sumrah, Risky, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena adanya bukti nyata terkait tindakan perusakan yang dilakukan tanpa dasar hukum.
“Kami laporkan karena ada bukti nyata, pagar seng dirobohkan tanpa hak. Ini tindakan pidana murni,” tegas Risky, Kamis (30/10).
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Berita Terkait👇
Kisruh Lahan Hj. Sumrah di Polman: Aparat Diduga Abai Saat Terjadi Pengrusakan Pagar
Risky menambahkan, laporan tersebut juga merupakan bentuk peringatan keras bagi pihak mana pun yang berupaya mengganggu atau merusak lahan milik kliennya.
“Kami ingin ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan anggap remeh hukum. Lahan ini sah secara hukum, dan kami akan jaga sampai titik akhir,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Risky mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Polman, untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Kapolres pernah berjanji akan menindak siapa pun yang melanggar hukum, baik dari pihak kami maupun pihak Bacco Commo. Nah, sekarang kami tagih konsistensi itu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindirnya.
Sebagai langkah antisipatif, pihak Hj. Sumrah telah membangun pos penjagaan permanen di sekitar lahan guna mencegah upaya perusakan susulan dan menjaga keamanan aset milik mereka.
“Dasar kepemilikan kami jelas dan sah, ada sertifikat, akta jual beli, serta penetapan pengadilan. Semuanya legal,” tutup Risky saat ditemui awak media.
