Arahan Asisten I Pemerintah Kota Kendari Tidak Ditindaklanjuti, Dinas PTSP dan DLH Tidak Hadir dalam Sidak Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Harian Populer (HP). : Arahan Asisten I Pemerintah Kota Kendari Tidak Ditindaklanjuti, Dinas PTSP dan DLH Tidak Hadir dalam Sidak Dugaan Pelanggaran Limbah B3

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Arahan Asisten I Pemerintah Kota Kendari Tidak Ditindaklanjuti, Dinas PTSP dan DLH Tidak Hadir dalam Sidak Dugaan Pelanggaran Limbah B3

Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026

Arahan Asisten I Pemerintah Kota Kendari Tidak Ditindaklanjuti, Dinas PTSP dan DLH Tidak Hadir dalam Sidak Dugaan Pelanggaran Limbah B3


Kendari, - harianpopuler.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghadapi sorotan publik menyusul belum terealisasinya rencana inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran regulasi perizinan serta pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Senin, 23/2/2025


Isu ini mencuat setelah dilaksanakannya aksi penyampaian aspirasi oleh Koalisi Aktivis, Buruh, dan Pemuda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pemerintah Kota Kendari yang dipimpin oleh Asisten I, Ibu Lidya, menerima audiensi di ruang Sekretariat Pemkot Kendari sebagai tindak lanjut atas tuntutan massa aksi.


Dalam audiensi tersebut, Asisten I menyampaikan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pelaksanaan sidak terhadap perusahaan yang dimaksud, yakni PT Samator. Sidak tersebut direncanakan melibatkan instansi teknis terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari.


Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana sidak tersebut tidak terlaksana sesuai dengan arahan yang telah disampaikan. Dinas PTSP dan DLH dilaporkan tidak hadir dalam agenda inspeksi yang telah dijadwalkan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan konsistensi tindak lanjut atas arahan pimpinan.


Koalisi Aktivis, Buruh, dan Pemuda Sulawesi Tenggara menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidaksinkronan antar perangkat daerah dalam merespons isu lingkungan hidup yang dinilai krusial. Dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan aspek perizinan operasional serta tata kelola Limbah B3, yang dalam regulasi nasional diatur secara ketat mengingat potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.


Pengelolaan Limbah B3 sendiri merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki kewenangan pengawasan, pembinaan, serta penegakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.


Belum terealisasinya sidak tersebut memunculkan persepsi adanya pembiaran atau setidaknya lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang tengah menjadi sorotan publik. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Dinas PTSP maupun DLH Kota Kendari terkait alasan ketidakhadiran dalam agenda inspeksi dimaksud.


Secara administratif, arahan yang disampaikan dalam forum audiensi oleh pejabat pemerintah merupakan bagian dari mekanisme respons terhadap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, konsistensi dalam pelaksanaan tindak lanjut menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Pengamat social kontrol publik menilai bahwa koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) perlu diperkuat, terutama dalam penanganan isu yang menyangkut lingkungan hidup dan kepatuhan perizinan. Selain berdampak pada citra pemerintah daerah, persoalan ini juga berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi dunia usaha serta perlindungan kepentingan masyarakat luas.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait atas dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi dan audiensi tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.


Ke depan, publik berharap Pemerintah Kota Kendari dapat memastikan bahwa setiap komitmen yang disampaikan dalam ruang dialog bersama masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam proses pengawasan serta keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.

TerPopuler