Kendari, - harianpopuler.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghadapi sorotan publik menyusul belum terealisasinya rencana inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran regulasi perizinan serta pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Senin, 23/2/2025
Isu ini mencuat setelah dilaksanakannya aksi penyampaian aspirasi oleh Koalisi Aktivis, Buruh, dan Pemuda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pemerintah Kota Kendari yang dipimpin oleh Asisten I, Ibu Lidya, menerima audiensi di ruang Sekretariat Pemkot Kendari sebagai tindak lanjut atas tuntutan massa aksi.
Dalam audiensi tersebut, Asisten I menyampaikan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pelaksanaan sidak terhadap perusahaan yang dimaksud, yakni PT Samator. Sidak tersebut direncanakan melibatkan instansi teknis terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana sidak tersebut tidak terlaksana sesuai dengan arahan yang telah disampaikan. Dinas PTSP dan DLH dilaporkan tidak hadir dalam agenda inspeksi yang telah dijadwalkan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi dan konsistensi tindak lanjut atas arahan pimpinan.
Koalisi Aktivis, Buruh, dan Pemuda Sulawesi Tenggara menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidaksinkronan antar perangkat daerah dalam merespons isu lingkungan hidup yang dinilai krusial. Dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan aspek perizinan operasional serta tata kelola Limbah B3, yang dalam regulasi nasional diatur secara ketat mengingat potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pengelolaan Limbah B3 sendiri merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki kewenangan pengawasan, pembinaan, serta penegakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Belum terealisasinya sidak tersebut memunculkan persepsi adanya pembiaran atau setidaknya lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang tengah menjadi sorotan publik. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Dinas PTSP maupun DLH Kota Kendari terkait alasan ketidakhadiran dalam agenda inspeksi dimaksud.
Secara administratif, arahan yang disampaikan dalam forum audiensi oleh pejabat pemerintah merupakan bagian dari mekanisme respons terhadap aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, konsistensi dalam pelaksanaan tindak lanjut menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengamat social kontrol publik menilai bahwa koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) perlu diperkuat, terutama dalam penanganan isu yang menyangkut lingkungan hidup dan kepatuhan perizinan. Selain berdampak pada citra pemerintah daerah, persoalan ini juga berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi dunia usaha serta perlindungan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait atas dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi dan audiensi tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Ke depan, publik berharap Pemerintah Kota Kendari dapat memastikan bahwa setiap komitmen yang disampaikan dalam ruang dialog bersama masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam proses pengawasan serta keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.
