Kuasa Hukum Hj. Sumrah Ultimatum Layangkan Somasi, Pemda Polman Diminta Tindak Bangunan Liar di Lahan Sengketa -->

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Kuasa Hukum Hj. Sumrah Ultimatum Layangkan Somasi, Pemda Polman Diminta Tindak Bangunan Liar di Lahan Sengketa

Sabtu, 01 November 2025, November 01, 2025

Kuasa Hukum Hj. Sumrah Ultimatum Layangkan Somasi, Pemda Polman Diminta Tindak Bangunan Liar di Lahan Sengketa


Polman, harianpopuler.com – Konflik kepemilikan lahan antara Hj. Sumrah dan sejumlah pedagang di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) semakin memanas. Kuasa hukum Hj. Sumrah, Yusril Maricar, SH, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan somasi resmi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Polman terkait keberadaan bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan kliennya.


Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat mendampingi proses identifikasi kasus perusakan pagar milik Hj. Sumrah oleh penyidik Polres Polman, Jumat (30/10).


“Somasi ini merupakan langkah tegas kami untuk meminta pembongkaran bangunan-bangunan liar yang jelas tidak memiliki izin dan melanggar hukum,” tegas Yusril.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi

Artikel Berita Terkait👇

Tiga Terduga Perusak Pagar Lahan Hj. Sumrah Resmi Dilaporkan ke Polres Polman, Kuasa Hukum: “Kami Tagih Janji Kapolres!”



Ia menambahkan, setelah somasi dikirim, pihaknya akan memberikan batas waktu antara 3 hingga 7 hari kepada Pemda Polman maupun para pedagang yang masih menempati lahan tersebut untuk segera mengosongkan area. Kebijakan ini dikecualikan bagi pedagang yang telah melakukan transaksi jual beli resmi dengan pihak Hj. Sumrah.


“Silakan berdagang kalau sudah ada transaksi resmi. Tapi kalau tidak, kami tegaskan, angkat kaki dari lokasi tersebut,” lanjutnya.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi

Artikel Berita Terkait👇

Kuasa Hukum Hj. Sumrah Desak Polres Polman Tangkap Pelaku Pengrusakan Pagar


Dalam kesempatan yang sama, Acung, salah satu pendukung Hj. Sumrah, menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas apabila peringatan tersebut diabaikan oleh para pedagang.


“Kalau mereka tidak mau membongkar kiosnya sendiri, kami siap membantu bongkar. Tidak ada lagi alasan menempati tanah yang bukan haknya,” ujar Acung dengan nada tegas.




Kini, publik menantikan respons resmi dari Pemda Polman dalam merespons somasi yang akan dilayangkan. Apakah pemerintah daerah akan menegakkan aturan dan menghormati hak kepemilikan yang sah, atau justru membiarkan pelanggaran terus berlangsung di tengah sorotan publik.


TerPopuler