Polman, harianpopuler.com – Konflik kepemilikan lahan antara Hj. Sumrah dan sejumlah pedagang di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) semakin memanas. Kuasa hukum Hj. Sumrah, Yusril Maricar, SH, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan somasi resmi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Polman terkait keberadaan bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat mendampingi proses identifikasi kasus perusakan pagar milik Hj. Sumrah oleh penyidik Polres Polman, Jumat (30/10).
“Somasi ini merupakan langkah tegas kami untuk meminta pembongkaran bangunan-bangunan liar yang jelas tidak memiliki izin dan melanggar hukum,” tegas Yusril.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Berita Terkait👇
Ia menambahkan, setelah somasi dikirim, pihaknya akan memberikan batas waktu antara 3 hingga 7 hari kepada Pemda Polman maupun para pedagang yang masih menempati lahan tersebut untuk segera mengosongkan area. Kebijakan ini dikecualikan bagi pedagang yang telah melakukan transaksi jual beli resmi dengan pihak Hj. Sumrah.
“Silakan berdagang kalau sudah ada transaksi resmi. Tapi kalau tidak, kami tegaskan, angkat kaki dari lokasi tersebut,” lanjutnya.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Berita Terkait👇
Kuasa Hukum Hj. Sumrah Desak Polres Polman Tangkap Pelaku Pengrusakan Pagar
Dalam kesempatan yang sama, Acung, salah satu pendukung Hj. Sumrah, menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas apabila peringatan tersebut diabaikan oleh para pedagang.
“Kalau mereka tidak mau membongkar kiosnya sendiri, kami siap membantu bongkar. Tidak ada lagi alasan menempati tanah yang bukan haknya,” ujar Acung dengan nada tegas.
Kini, publik menantikan respons resmi dari Pemda Polman dalam merespons somasi yang akan dilayangkan. Apakah pemerintah daerah akan menegakkan aturan dan menghormati hak kepemilikan yang sah, atau justru membiarkan pelanggaran terus berlangsung di tengah sorotan publik.
