Alvian : Perlu Di Ketahui Semua Orang..,

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Alvian : Perlu Di Ketahui Semua Orang..,

Selasa, 21 November 2023, November 21, 2023


Undang-undang Terkait Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan Layak

Hak pendidikan bagi anak bukan sekedar kabar burung karena memang telah memiliki dasar hukum. Berikut ini Undang-Undang dan pasal yang mengatur tentang hak pendidikan bagi anak:


1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ada sekitar 31 poin yang menyebutkan tentang apa saja hak anak yang patut diperhatikan. Nah, dari ke-31 daftar tersebut, pendidikan menjadi salah satunya. 


2.    Undang-undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999

Selain Undang-undang pada poin pertama tadi, rupanya masih ada Undang-undang lain yang mengatur tentang hak pendidikan, yaitu Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999.


Pada Undang-undang ini disebutkan bahwa salah satu hak dari setiap anak di Indonesia adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak dalam rangka mengembangkan diri agar sesuai dengan bakat, minat, serta tingkat kecerdasan.


3.    UUD 1945 Ayat 28

Selain itu Undang-Undang di atas, pada UUD 1945 juga ada dua pasal yang menyebutkan tentang hak pendidikan bagi anak, yaitu Pasal 28E Ayat 1 dan Pasal 28C Ayat 1. 


Pada kedua pasal di atas disebutkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya. Hak ini termasuk hak tumbuh dan berkembang, serta hak untuk memperoleh perlindungan jika mendapat diskriminasi atau kekerasan dari orang lain. 


Pada pasal tersebut, disebutkan juga bahwa setiap anak pada dasarnya memiliki hak asasi sebagai generasi muda penerus bangsa, yang memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta menjadi dewasa. 


Nah, sebagai penunjang dari diperolehnya hak-hak tersebut, setiap anak layak untuk memperoleh pendidikan agar dapat mengembangkan potensi diri.


4.     UUD 1945 Ayat 31

Selain Ayat 28, ada pula satu pasal khusus yaitu Pasal 31 Ayat 1 dan 2 pada UUD 1945. Menurut isi dari Ayat 1, setiap orang yang menjadi warga negara ini memiliki hak untuk mendapat pendidikan formal. 


Baca Juga : Hak-hak Lain Bagi Setiap Anak

Baca Juga : Hak-hak Lain Bagi Setiap Anak

Selain menjadi hak warga, pendidikan ini juga merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada warganya. Karena itu, muncul Pasal 31 Ayat 2 yang isinya mengenai kewajiban negara untuk memberikan biaya pendidikan kepada warganya. Inilah mengapa sekolah negeri tidak lagi ada SPP.


TerPopuler