Aksi tersebut berlangsung saat Komisi III DPRD Konawe yang membidangi pendidikan tengah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung terpisah. Mendengar adanya aksi dengan pengeras suara di sekitar kantor DPRD, Ketua Komisi III keluar menemui massa aksi untuk menerima langsung aspirasi yang disampaikan.
Dalam keterangannya di hadapan peserta aksi, Ketua Komisi III menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menggelar RDP pada hari yang sama karena masih menjalankan agenda rapat yang telah terjadwal.
“Hari ini kami masih melaksanakan RDP di gedung sebelah. Berikan kami waktu satu atau dua hari untuk memproses dan menjadwalkan RDP terkait aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat berkewajiban menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Konsorsium Aktivis Konawe meminta agar DPRD turut menghadirkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Konawe dalam RDP yang akan digelar. Mereka menilai persoalan yang disuarakan berkaitan dengan asas keadilan serta menyangkut kebijakan penonaktifan (nonjob) sejumlah kepala sekolah.
Ketua Komisi I DPRD Konawe Dorong Penyelesaian Persoalan Dana Desa Melalui Forum Hearing
Menurut perwakilan massa aksi, terdapat dugaan bahwa beberapa kepala sekolah yang dinonjob tidak melakukan pelanggaran, namun tetap diganti. Mereka juga menyoroti adanya kepala sekolah pengganti yang disebut belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep), sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas tata kelola pendidikan.
“Kami berharap persoalan ini segera dirapatkan agar tidak berlarut-larut, apalagi mendekati masa ujian siswa,” ujar salah satu perwakilan aksi.
Selain itu, mereka juga meminta DPRD menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar menunda atau meninjau kembali penerbitan surat keputusan (SK) pelantikan yang disebut telah digelar pada 20 Februari lalu.
Dalam penyampaiannya, massa aksi turut menyinggung adanya kepala sekolah yang tidak hanya dinonjob, tetapi juga dipindahkan ke wilayah terpencil. Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak pada status sertifikasi dan keberlangsungan tugas sebagai tenaga pendidik.
Perwakilan aksi juga menyampaikan bahwa mutasi dan penonaktifan tersebut dinilai terlalu cepat dan melibatkan sekitar 130 orang tanpa sosialisasi yang dianggap memadai. Mereka meminta DPRD Konawe mengambil peran aktif dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami datang ke DPRD karena ini rumah rakyat. Kami berharap DPRD dapat mengambil langkah agar persoalan ini tidak melebar,” ungkap salah satu orator aksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Konawe menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi yang telah diterima. Ia menjelaskan bahwa sesuai mekanisme kelembagaan, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD untuk penjadwalan RDP serta menghadirkan pihak-pihak terkait.
RDP DPRD Konawe Bahas Program Makan Bergizi Gratis, Tekankan Perbaikan Sistem dan SOP
“Kami akan kawal persoalan ini. Berikan kami waktu untuk melaporkan kepada pimpinan dan menjadwalkan RDP, apakah besok atau dalam waktu dekat. Dalam RDP nanti, kita akan mendengar langsung dari semua pihak agar jelas siapa yang mengambil kebijakan dan bagaimana mekanismenya,” jelasnya.
Ia juga meminta massa aksi untuk memahami bahwa DPRD harus menjalankan prosedur dan tata tertib dalam setiap agenda resmi. Komisi III, lanjutnya, berkomitmen mengundang seluruh pihak terkait guna memperoleh gambaran menyeluruh sebelum mengambil sikap atau rekomendasi.
Dengan demikian, DPRD Konawe memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan Konsorsium Aktivis Konawe akan ditindaklanjuti melalui forum resmi RDP, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di bidang pendidikan.
