KONAWE – harianpopuler.com - DPRD Kabupaten Konawe melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung Gusli Topan Sabara, Senin (23/2/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan dalam pelaksanaan dana desa di Kecamatan Latoma. Forum dipimpin langsung Ketua Komisi I, Dedy, didampingi unsur pimpinan dan anggota komisi, serta dihadiri berbagai pihak terkait.
Turut hadir perwakilan aparat penegak hukum, di antaranya unsur dari Polresta Kendari melalui Kanit Tipidkor, Inspektorat Kabupaten Konawe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Camat Latoma, sejumlah kepala desa, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutan pembuka, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi dan mediasi, bukan lembaga peradilan. Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi mencari siapa yang salah atau benar, melainkan berupaya menemukan titik temu dan solusi atas persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Kami diberi amanah oleh pimpinan DPRD untuk memimpin rapat ini. Harapannya, persoalan yang ada dapat dibahas secara terbuka dan proporsional. Yang belum baik kita perbaiki, yang sudah baik kita tingkatkan,” ujar Dedy di hadapan peserta rapat.
Ia juga menetapkan tata tertib forum, memberi ruang pertama kepada pihak BPD dan masyarakat yang mengajukan surat pengaduan untuk memaparkan secara rinci pokok persoalan di desa masing-masing. Selanjutnya, kepala desa, camat, pendamping desa, serta instansi terkait diberi kesempatan memberikan tanggapan agar diperoleh gambaran menyeluruh.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Latoma Jaya, Mugardin, menyampaikan kronologi laporan yang menurutnya telah bergulir sejak 2023. Ia menjelaskan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2020 dan 2021. Laporan tersebut, katanya, telah disampaikan ke Polda dan diteruskan kepada aparat terkait hingga Inspektorat melakukan audit pemeriksaan khusus.
Menurut penjelasan dalam forum, hasil audit menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp179.710.000. Namun, perwakilan masyarakat mempertanyakan tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk mekanisme pengembalian dan penyampaian hasilnya kepada publik desa. Ia juga menyoroti soal daftar penerima bantuan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Sementara itu, perwakilan BPD Desa Andoluto, Jusrin, mengemukakan persoalan berbeda. Ia menyebut BPD tidak dilibatkan secara optimal dalam penyusunan rencana anggaran biaya dan tidak selalu memperoleh akses terhadap dokumen resmi seperti Surat Keputusan (SK) penerima manfaat maupun rincian insentif BPD. Ia juga menyoroti minimnya papan informasi kegiatan dan adanya dugaan pekerjaan yang tidak terealisasi.
Menanggapi berbagai penyampaian tersebut, Ketua Komisi I menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala desa dan BPD. Menurutnya, pembangunan desa tidak akan berjalan optimal tanpa sinergi kedua unsur tersebut dan dukungan masyarakat.
“Konflik internal jangan sampai menghambat pembangunan desa. DPRD ingin persoalan ini diselesaikan melalui dialog agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Kepala Desa Latoma Jaya dalam forum memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan. Ia menyatakan bahwa pengembalian dana atas temuan audit telah dilakukan melalui rekening resmi desa. Terkait SK penerima BLT, ia mengklaim telah memajang informasi tersebut di balai desa serta menyerahkannya kepada BPD. Ia juga membantah tudingan bahwa tidak ada musyawarah desa (musdes) dalam proses pengambilan keputusan.
Perwakilan BPD lainnya, Wahidin, menanggapi bahwa pihaknya masih memerlukan kejelasan resmi dari Inspektorat mengenai pengembalian dana dimaksud. Ia berharap ada transparansi lebih lanjut agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
Camat Latoma yang baru menjabat menyatakan siap mengambil peran pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan. Ia berkomitmen memperbaiki komunikasi antara pemerintah desa dan BPD guna meredam polemik yang berkembang.
Dari sisi pemerintah daerah, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Konawe menjelaskan fungsi mereka meliputi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes. Pihaknya menyatakan terbuka untuk melakukan pendampingan lebih intensif jika diperlukan.
Menutup RDP, Ketua Komisi I berharap persoalan yang mengemuka dapat diselesaikan secara melalui penguatan koordinasi dan komitmen transparansi. Ia mengajak seluruh pihak mengesampingkan ego sektoral demi kepentingan pembangunan desa yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Konawe.
