Konawe - harianpopuler.com - Sejumlah warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024–2025. Laporan tersebut tercatat diterima pada Jumat, 13 Februari 2026 melalui pos pelayanan pengaduan masyarakat.
Dalam laporan itu, warga menyoroti beberapa kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana penggunaan anggaran. Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah proyek peningkatan jalan usaha tani yang berlokasi di lorong BBI. Proyek tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp400 juta dengan rencana panjang pekerjaan 3,5 kilometer. Namun, menurut pelapor, realisasi di lapangan diduga hanya mencapai sekitar 2,5 kilometer.
Warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi publik yang mencantumkan rincian penggunaan anggaran proyek. Ketiadaan informasi tersebut dinilai mengurangi transparansi kepada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Selain proyek infrastruktur, laporan warga turut mencakup dugaan penyimpangan anggaran pada program ketahanan pangan tahun 2025 senilai sekitar Rp184 juta. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total dana desa yang disebut mencapai Rp901 juta, dengan alokasi sekitar 20 persen untuk sektor ketahanan pangan.
Tak hanya itu, warga juga melaporkan pembelian dua unit laptop dengan nilai sekitar Rp30 juta yang ikut menjadi bagian dari materi pengaduan. Masyarakat berharap seluruh penggunaan anggaran dapat diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.
Perwakilan warga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Mereka meminta pihak kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa, pendamping desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna dimintai klarifikasi.
Warga juga mendorong dilibatkannya auditor independen untuk menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran. Menurut mereka, proses pemeriksaan yang terbuka penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait laporan yang diajukan warga. Proses penanganan laporan kini berada di tangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Media ini juga membuka ruang konfirmasi, klarifikasi guna mendapatkan informasi lanjutan dari peryataan pihak pihak yang terkait.
Baca Juga Artikel Bwrita Sebelumnya👇
Transparansi Dana Desa Awuliti 2025 Dipertanyakan, Warga Desak Audit Penggunaan Anggaran

