BOMBANA – harianpopuler.com - Kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tina Orima, Kabupaten Bombana, menjadi sorotan publik. Lembaga tersebut diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengelolaan dan penguasaan lahan di kawasan hutan produksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
KPHP Tina Orima diketahui memiliki tugas utama dalam pengelolaan kawasan hutan, termasuk melakukan pengawasan di wilayah yurisdiksinya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang diduga ilegal dan luput dari pengawasan.
Berdasarkan hasil temuan, terdapat aktivitas perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi di kawasan hutan produksi di Desa Tahite, Kabupaten Bombana. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik alih fungsi kawasan hutan ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Lemahnya pengawasan dari pihak KPHP Tina Orima disebut menjadi salah satu faktor utama maraknya aktivitas tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin meluasnya kerusakan kawasan hutan apabila tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami mendesak KPHP Tina Orima untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi di Desa Tahite,” tegas Safaruddin.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum di sektor kehutanan, khususnya di wilayah Kabupaten Bombana, guna mencegah praktik serupa terus berulang.
“Supremasi hukum kehutanan harus ditegakkan. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas merugikan lingkungan dan negara,” pungkasnya.
(Redaksi)

