KONAWE – harianpopuler.com - Sorotan terhadap aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menguat. Lembaga Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) secara terbuka mengecam dugaan tindakan perusahaan yang memasang baliho berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara disertai kutipan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kehutanan, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat lokal.
Sekretaris GSPI, Rusdin, menilai pencantuman logo resmi pemerintah pada papan larangan aktivitas tersebut berpotensi menyesatkan publik. Ia menyebut langkah itu dapat menimbulkan kesan seolah-olah larangan yang disampaikan merupakan instruksi resmi dari pemerintah daerah.
“PT SCM diduga berlindung di balik kewibawaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Undang-Undang Kehutanan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat. Ini merupakan bentuk intimidasi terselubung yang dapat membuat warga takut mengelola lahan maupun memanfaatkan hasil hutan sebagai sumber penghidupan,” ujar Rusdin.
Ia juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3), yang dicantumkan dalam baliho tersebut. Menurutnya, regulasi itu berpotensi disalahgunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat, terutama bagi warga yang secara turun-temurun memiliki hak atas wilayah tersebut.
GSPI pun menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diminta segera memberikan klarifikasi terkait penggunaan logo resmi pada baliho perusahaan, guna menghindari persepsi keberpihakan kepada korporasi.
Aparat penegak hukum didorong untuk meninjau dugaan penggunaan regulasi secara sepihak yang berpotensi memicu konflik agraria, khususnya di Kecamatan Routa dan sekitarnya.
PT SCM diminta mencabut baliho yang dinilai bersifat intimidatif serta mengedepankan dialog dengan masyarakat adat dan warga lokal.
“Jangan sampai hukum dan simbol negara dijadikan alat oleh korporasi untuk menekan masyarakat kecil,” tutup Rusdin.
