KONAWE – harianpopuler.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, SH, menjelaskan kepada awak media komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan permasalahan di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
Hal tersebut disampaikan Fachrizal saat ditemui awak media di halaman Kantor Kejari Konawe, Rabu (15/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih terus mendalami berbagai laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Pada prinsipnya kami sangat senang menindaklanjuti setiap laporan. Semua masukan, baik dari masyarakat maupun lembaga, kami terima tanpa membeda-bedakan. Itu semua membantu kami dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa keterbatasan jumlah jaksa menjadi salah satu kendala dalam percepatan penanganan perkara. Saat ini, Kejari Konawe hanya memiliki enam jaksa aktif.
“Dari jumlah itu, yang menangani persidangan tinggal satu orang, yang melakukan pemeriksaan satu orang, dan yang menangani perkara khusus juga satu orang. Kondisi ini tentu mempengaruhi kecepatan penanganan laporan,” jelasnya.
Meski begitu, Fachrizal meminta masyarakat untuk tetap bersabar. Ia memastikan bahwa seluruh laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satunya dengan melibatkan Inspektorat dalam tahap awal pemeriksaan, khususnya untuk perkara yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
“Setiap laporan terkait desa, kami terlebih dahulu koordinasikan dengan Inspektorat. Itu sudah menjadi mekanisme saat ini. Jadi masyarakat juga bisa menanyakan perkembangan laporan ke Inspektorat,” tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa pemeriksaan terkait aspek fisik dan keuangan memiliki perhitungan tersendiri yang memerlukan kehati-hatian dan keterlibatan instansi teknis.
Sementara itu, seorang warga Desa Awuliti berinisial H mengungkapkan sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan dana desa selama kurang lebih 10 tahun terakhir. Ia menyebut, selama periode tersebut tidak terdapat papan informasi kegiatan dan hanya satu kali Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan.
“Selama kurang lebih 10 tahun tidak ada transparansi. Baru satu kali Musdes, itu pun baru terbuka berbagai hal. Kegiatan yang dikerjakan juga itu-itu saja, termasuk proyek peningkatan jalan tahun 2025 yang diduga tidak sesuai dengan anggaran,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari kembali menegaskan pentingnya peran Inspektorat dalam melakukan audit dan pemeriksaan teknis. Ia menyebut, jika diperlukan, Inspektorat dapat melibatkan instansi terkait lainnya.
Di kesempatan yang sama, muncul pula pengakuan dari warga berinisial M terkait dugaan adanya oknum aparat penegak hukum yang menerima uang. Ia mengaku pernah menyampaikan hal tersebut dalam forum Musdes.
“Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar. Saat itu disebutkan ada pemberian uang kepada oknum. Namun setelah itu, saya merasa ada tekanan karena pernyataan saya,” ujarnya.
Menanggapi isu tersebut, Kajari Konawe belum memberikan tanggapan rinci. Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak Kejari Konawe,
Harapan Masyarakat agar kiranya seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
