Vonis Empat Bulan Bersyarat bagi Pelaku Penganiayaan Guru Mansur, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum -->

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Vonis Empat Bulan Bersyarat bagi Pelaku Penganiayaan Guru Mansur, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025

Vonis Empat Bulan Bersyarat bagi Pelaku Penganiayaan Guru Mansur, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

Oleh : Aliansi Pemuda Sultra


Kendari, - Senin, 8/12/2025. Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap seorang guru, Mansur, yang terjadi di area SDN 2 Kendari. Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (11/7), majelis hakim memutuskan bahwa para terdakwa, Sumaryono Sasmita dan Andi Sadli Tenry Samping, dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.



Berdasarkan amar putusan, para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan sepanjang dalam masa percobaan delapan bulan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain. Majelis hakim turut menetapkan bahwa satu unit flashdisk berisi rekaman peristiwa dirampas untuk negara sebagai barang bukti. Selain itu, masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi 

Artikel Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan di SDN 2 Kendari: Guru Divonis 5 Tahun Usai Memeriksa Kondisi Siswa


Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena tindakan kekerasan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, menyusul tuduhan yang diarahkan kepada korban terkait dugaan pelecehan. Kasus penganiayaan ini muncul di tengah proses hukum lain yang melibatkan Mansur, di mana sebelumnya ia telah dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan pelecehan yang terpisah dari kasus penganiayaan.



Publik kemudian menyoroti adanya disparitas putusan dalam dua perkara yang saling berkaitan tersebut. Kritik muncul terutama terkait fakta bahwa para pelaku penganiayaan tidak menjalani penahanan, sementara korban dalam peristiwa tersebut telah lebih dahulu menerima vonis yang jauh lebih berat pada perkara lain. Berbagai pihak mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap konsistensi penerapan hukum agar prinsip keadilan yang proporsional dapat terwujud.



Hingga kini, dinamika dan respons publik terus berkembang, seiring masih berlangsungnya diskusi mengenai proporsionalitas hukuman, transparansi proses peradilan, dan perlindungan terhadap warga negara dalam setiap tahapan penegakan hukum.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi

Artikel Berita Terkait👇

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun dalam Kasus Dugaan Pelecehan Murid

TerPopuler