Kendari - Harianpopuler.com - Sebuah kasus di SDN 2 Kendari menimbulkan perhatian publik setelah seorang guru dikabarkan dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut muncul menyusul laporan dugaan pelecehan sek*ual terhadap seorang siswi.
Menurut keterangan pihak guru, tindakan yang dilakukan murni merupakan pemeriksaan kondisi kesehatan, yaitu dengan menyentuh kening siswi yang mengeluhkan demam. Guru tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan prosedur biasa dalam memastikan kondisi fisik siswa di lingkungan sekolah.
Meski demikian, laporan yang diterima penegak hukum berkembang menjadi dugaan tindak pelecehan sehingga proses hukum pun berjalan. Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kemudian memicu diskusi luas di kalangan masyarakat, terutama para tenaga pendidik.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun dalam Kasus Dugaan Pelecehan Murid
Sejumlah rekan sesama guru menyampaikan dukungan moral dan menilai bahwa selama bertugas, guru tersebut dikenal memiliki integritas serta tidak pernah terlibat pelanggaran etika maupun perilaku menyimpang. Mereka menilai kasus ini perlu dilihat secara objektif, mengacu pada bukti dan proses hukum yang transparan.
Hingga kini, opini publik masih terbelah. Banyak pihak menyerukan agar kasus ini ditinjau kembali dengan pendekatan yang proporsional, mengingat perbedaan tajam antara niat pemeriksaan kesehatan dan dugaan tindakan pelecehan.
#Pgri #Guru_Mansur #Kuasa_Hukum #Keadilan
