Kuasa Hukum Ajukan Banding, Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun dalam Kasus Dugaan Pelecehan Murid -->

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun dalam Kasus Dugaan Pelecehan Murid

Kamis, 04 Desember 2025, Desember 04, 2025

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun dalam Kasus Dugaan Pelecehan Murid


Kendari - harianpopuler.com - Seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Mansur (53), dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari atas kasus dugaan pelecehan terhadap muridnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (1/12/2025) dan langsung mendapat respons keberatan dari pihak kuasa hukum.


Kuasa hukum terdakwa, Andre Darmawan, menyatakan keberatan dan menilai putusan majelis hakim tidak berpihak pada fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung mengajukan upaya banding sesaat setelah putusan dibacakan.


“Kami langsung mengajukan banding. Kami menilai putusan tersebut zalim,” ujar Andre usai sidang.


Andre mengatakan majelis hakim keliru dalam menilai rangkaian alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Menurutnya, vonis terhadap Mansur hanya bertumpu pada satu keterangan saksi tanpa dukungan saksi lain yang dapat menguatkan dugaan tersebut.


“Pak Mansur dihukum hanya berdasarkan keterangan satu saksi. Tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa beliau melakukan pelecehan,” tegasnya.


Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi dasar keberatan tim pembela karena dianggap tidak mencerminkan proses pembuktian yang objektif dan menyeluruh.


“Putusan tadi tidak berdasarkan pembuktian dan tidak berdasarkan alat bukti. Karena itu, kami langsung menyatakan banding,” pungkasnya.


Sebelumnya, putusan terhadap Mansur memicu reaksi dari keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di ruang sidang. Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada yang bersangkutan.


TerPopuler