Jakarta - Harianpopuler.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh kecukupan alat bukti yang bersumber dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri HSU periode Agustus 2025 hingga saat ini, ASB yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta THR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Berita Terkait👇
Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Melarikan Diri Saat Operasi Tangkap Tangan KPK
Dalam perkara ini, diketahui para terduga pelaku diduga memanfaatkan laporan pengaduan yang disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan pemerasan dalam proses penanganan perkara hukum. Modus tersebut diduga dilakukan dengan menjanjikan atau mengancam arah penegakan hukum tertentu kepada pihak-pihak yang dilaporkan.
Lebih lanjut, KPK menyampaikan bahwa dari tiga tersangka tersebut, dua orang telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka THR belum memenuhi panggilan penyidik dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
