Dugaan Pelanggaran Regulasi Ketenagakerjaan di PT PPS Jadi Sorotan Harian Populer (HP). : Dugaan Pelanggaran Regulasi Ketenagakerjaan di PT PPS Jadi Sorotan

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

Dugaan Pelanggaran Regulasi Ketenagakerjaan di PT PPS Jadi Sorotan

Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026

Ketgam Ilustrasi. Dugaan Pelanggaran Regulasi Ketenagakerjaan di PT PPS Jadi Sorotan


Konawe,Morosi - harianpopuler.com - Sejumlah percakapan internal yang beredar memperlihatkan adanya keluhan pekerja terhadap kondisi kerja di lingkungan PT Panca Pilar Sejahtera (PPS) . Dalam komunikasi tersebut, beberapa karyawan menyampaikan tekanan psikologis, keterlambatan pembayaran hak finansial, serta persoalan kesejahteraan yang belum terselesaikan.


Salah satu pekerja mengungkapkan kekecewaannya terkait biaya pengobatan anak yang disebut belum diganti selama lebih dari satu bulan. Nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Keluhan tersebut memperlihatkan adanya beban ekonomi yang dirasakan pekerja, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.


Selain itu, informasi tambahan yang beredar menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian perusahaan terhadap sejumlah regulasi ketenagakerjaan dan standar operasional pemerintahan. Di antaranya adalah dugaan tidak tersedianya jaminan BPJS Kesehatan bagi pekerja, tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta ketiadaan perlengkapan keselamatan kerja (basic safety equipment).


Tak hanya itu, perusahaan juga diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara memadai. Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan tenaga kerja dan keselamatan operasional perusahaan. Ungkap salah satu pekerja yang enggan di sebut namanya. 


Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT PPS terkait keluhan pekerja dan dugaan pelanggaran tersebut. Pengamat social kontrol menilai, transparansi perusahaan menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai aturan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan. Publik kini menunggu klarifikasi resmi dan langkah perbaikan yang konkret dari pihak terkait.


Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi.., 

TerPopuler