Jakarta - Medsos - Harianpopuler.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, bernama Tri Taruna Fariadi, melarikan diri saat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK.
Dalam operasi tersebut, Tri Taruna Fariadi seharusnya diamankan bersama dua jaksa lainnya. Namun, yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan terhadap petugas dan berhasil melarikan diri pada saat proses penindakan berlangsung.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Berita Terkait👇
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
Hingga saat ini, KPK masih melakukan upaya pencarian terhadap Tri Taruna Fariadi. KPK juga mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
