KUHP Baru Atur Sanksi Pidana Klaim Kekuatan Gaib, Jadi Dukun dan Praktik Santet Harian Populer (HP). : KUHP Baru Atur Sanksi Pidana Klaim Kekuatan Gaib, Jadi Dukun dan Praktik Santet

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

KUHP Baru Atur Sanksi Pidana Klaim Kekuatan Gaib, Jadi Dukun dan Praktik Santet

Jumat, 16 Januari 2026, Januari 16, 2026

Ketgam Ilustrasi. KUHP Baru Atur Sanksi Pidana Klaim Kekuatan Gaib dan Praktik Santet


harianpopuler.com - Pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang berkaitan dengan klaim kekuatan gaib dan praktik santet. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang salah satu pasalnya mengatur ancaman pidana bagi individu yang menyatakan diri memiliki kekuatan supranatural dan menawarkan jasa yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.


Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada pihak lain, dengan klaim bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang, dapat dikenakan sanksi pidana.


Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Besaran denda kategori IV dalam KUHP baru mencapai puluhan juta rupiah, sesuai dengan ketentuan umum yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.


Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan ditujukan untuk mengkriminalisasi kepercayaan, tradisi, atau keyakinan masyarakat terhadap hal-hal yang bersifat spiritual maupun budaya. Pasal ini lebih difokuskan pada tindakan aktif seseorang yang mengklaim memiliki kekuatan gaib dan memanfaatkannya untuk menakut-nakuti, menipu, atau merugikan orang lain, terutama jika klaim tersebut dikaitkan dengan ancaman penyakit, penderitaan, atau kematian.


Baca Juga 👇

Dua Warga Konawe Laporkan Oknum Advokat atas Dugaan Penipuan Rp750 Juta


Selain itu, pasal ini juga dimaksudkan sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Dalam beberapa kasus, individu yang dituduh memiliki kemampuan santet atau kekuatan gaib kerap menjadi sasaran kekerasan, pengusiran, bahkan persekusi oleh warga. Dengan adanya aturan hukum yang jelas, negara berupaya memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik sosial yang dipicu oleh tuduhan sepihak.


Pakar hukum pidana menilai bahwa pasal ini menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan klaim supranatural, bukan masyarakat secara langsung. Penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara profesional melalui proses pembuktian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dalam konteks penegakan hukum, aparat penegak hukum tetap diwajibkan untuk berhati-hati dalam menerapkan pasal tersebut. Unsur-unsur pidana harus terpenuhi secara jelas, termasuk adanya pernyataan atau penawaran jasa yang secara eksplisit mengaitkan kekuatan gaib dengan dampak penyakit, penderitaan, atau kematian. Tanpa unsur tersebut, seseorang tidak dapat serta-merta dijerat dengan pasal ini.


Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu supranatural yang belum terbukti kebenarannya. Setiap dugaan pelanggaran hukum diharapkan dapat dilaporkan melalui jalur resmi, bukan diselesaikan dengan tindakan kekerasan atau persekusi.


Dengan diberlakukannya KUHP baru, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan terhadap hak asasi manusia, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap keberagaman budaya. Aturan ini menjadi salah satu instrumen hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan pihak lain.


KUHP baru secara keseluruhan akan mulai berlaku setelah masa transisi yang telah ditentukan. Selama masa tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami substansi dan tujuan dari aturan-aturan baru yang diatur dalam undang-undang tersebut.

TerPopuler