Konawe - Harianpopuler.com - Dua warga Desa Andepali, Kabupaten Konawe, Yoslin Hame dan Harmin, melaporkan seorang oknum advokat berinisial SK ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp750 juta.
Kasus ini bermula saat SK menjadi kuasa hukum korban dalam sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel. Awalnya, disepakati pembagian hasil 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee untuk SK. Kesepakatan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk SK, dan perubahan itu tidak dipermasalahkan oleh korban.
Melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Unaaha, para pihak sepakat berdamai. Tanah seluas 30.000 meter persegi dihargai Rp120 ribu per meter, dengan nilai transaksi Rp3,6 miliar pada Agustus 2025.
SK kemudian menyampaikan kepada korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp600 juta. Setelah dikurangi pajak tersebut, sisa dana Rp3 miliar dibagi rata, masing-masing Rp1,5 miliar untuk korban dan SK. Namun, dua korban kembali mengalami pemotongan masing-masing Rp75 juta tanpa penjelasan yang jelas.
Korban berulang kali meminta bukti pembayaran pajak, namun tidak pernah diberikan. Pada 29 Desember 2025, korban mengecek langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe. Hasilnya, pajak yang seharusnya dibayarkan hanya Rp90 juta dan hingga kini belum dibayarkan oleh SK.
Atas temuan tersebut, para korban didampingi kuasa hukum Rasid Suka, S.H., M.H., resmi melaporkan SK ke Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Januari 2026 atas dugaan penggelapan dan penipuan.
(Hendra - Red).
