Kolaborasi Polres Kendari dan Rutan Kolaka Ungkap Kasus Penipuan Bermodus HP di Dalam Rutan
Kolaka, Harianpopuler.com - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan dari balik jeruji besi kembali terbongkar. Seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka diduga terlibat dalam tindak penipuan yang merugikan seorang wanita dengan menggunakan telepon seluler. Selasa, 28/10/2025
Pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama antara Polres Kendari dan Rutan Kelas IIB Kolaka. Berdasarkan informasi dari pihak Polres Kendari yang memperoleh hasil pelacakan (trace) perangkat telepon seluler, pihak kepolisian kemudian meminta bantuan Rutan Kolaka untuk menelusuri keberadaan ponsel yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
Petugas Rutan berhasil menemukan ponsel dimaksud, dan dari temuan itu, proses penyelidikan berkembang hingga mengarah kepada seorang narapidana berinisial YL.
Dalam pemeriksaan, tersangka YL mengaku bahwa telepon seluler yang digunakannya untuk melakukan penipuan tersebut disediakan oleh seorang petugas Rutan. Saat ini, petugas yang dimaksud masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kendari.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, melalui Divisi Pemasyarakatan, telah mengambil langkah tegas dengan memanggil petugas tersebut untuk diperiksa secara internal. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Rutan Kolaka memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Laporan : Erick - Redaksi
