Pembeli dan Penjual Material Galian C Ilegal Terancam Pidana, GSPI Sultra Ingatkan Kontraktor

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

Pembeli dan Penjual Material Galian C Ilegal Terancam Pidana, GSPI Sultra Ingatkan Kontraktor

Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025

Pembeli dan Penjual Material Galian C Ilegal Terancam Pidana, GSPI Sultra Ingatkan Kontraktor


Harianpopuler.com - Kendari, 12 Agustus 2025 – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Pekerja Indonesia (DPD GSPI) Sulawesi Tenggara, Rusdin, menegaskan bahwa perusahaan konstruksi maupun individu yang membeli material tambang Galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Rusdin, tindakan membeli material Galian C ilegal sama halnya dengan membeli barang curian atau berperan sebagai penadah. Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal untuk memenuhi kebutuhan material proyek pemerintah di Kabupaten Konawe.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi 

Artikel Terkait👇

GSPI Sultra Soroti Dugaan Material Ilegal di Proyek Pengendalian Banjir Konaweha


“Tidak hanya pelaku penambangan Galian C tanpa izin yang dapat dipidana, tetapi juga pihak yang membeli hasil tambang tersebut. Karena sifatnya ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Berdasarkan Pasal 480 KUHP, setiap orang yang membeli atau menyewa barang hasil kejahatan dapat dipidana. Inilah yang dimaksud sebagai penadah,” ujar Rusdin pada Selasa (12/08/2025).


Ia menambahkan, apabila terdapat indikasi penggunaan material dari penambangan Galian C ilegal dalam suatu proyek pembangunan, kontraktor terkait juga dapat dijerat hukum. Perorangan maupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah wajib menggunakan material Galian C yang memiliki izin resmi.


Mengacu pada Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah adalah pidana penjara hingga 4 tahun. Sementara itu, penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp100 miliar,” jelas Rusdin.


(HN - R3D). 

TerPopuler