GSPI Sultra Soroti Dugaan Material Ilegal di Proyek Pengendalian Banjir Konaweha

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

GSPI Sultra Soroti Dugaan Material Ilegal di Proyek Pengendalian Banjir Konaweha

Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025

GSPI Sultra Soroti Dugaan Material Ilegal di Proyek Pengendalian Banjir Konaweha ketgam ikustraai


Harianpopuler.com - Kendari, 12 Agustus 2025 – Lembaga Sosial Masyarakat Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara melayangkan sorotan tajam terhadap proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha Bagian Hilir di Desa Muara Sampara, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.


Sekretaris GSPI Sultra, Rusdin, mengungkapkan bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, yang dikerjakan oleh PT Tiara Teknik, diduga menggunakan material dari sumber galian C ilegal. Ia menegaskan, indikasi ini muncul karena material yang digunakan diduga tidak memiliki izin resmi.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi

Artikel Terkait👇

Pembeli dan Penjual Material Galian C Ilegal Terancam Pidana, GSPI Sultra Ingatkan Kontraktor


“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendesak agar penyelidikan dilakukan sesegera mungkin,” tegas Rusdin.


Dugaan ini semakin kuat setelah jurnalis HarianPopuler.com menemui seorang pemilik lahan tambang galian C yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut mengakui bahwa aktivitas tambang di lahannya tidak memiliki perizinan.


Ia beralasan, proses perizinan dinilai terlalu rumit, memakan waktu, serta memerlukan banyak persyaratan tambahan. Dengan luas lahan yang terbatas, ia menganggap pengurusan izin menjadi tidak sepadan.


 “Lahan saya ini berisi batu yang katanya cocok untuk proyek itu, jadi saya kelola sendiri dan jual batunya ke pihak pelaksana,” ujarnya.



Sebagai informasi, izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan batuan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Penambangan tanpa izin diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. 


(HN-R3d). 

TerPopuler