Mahasiswa Desak Kejagung Usut Aktor Intelektual Pertambangan PT TMS di Pulau Kabaena

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

Mahasiswa Desak Kejagung Usut Aktor Intelektual Pertambangan PT TMS di Pulau Kabaena

Rabu, 13 Agustus 2025, Agustus 13, 2025

Mahasiswa Desak Kejagung Usut Aktor Intelektual Pertambangan PT TMS di Pulau Kabaena


Jakarta – Harianpopuler.com – Suara mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21N) kembali menggema di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (13/8/2025). Aksi tersebut menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Hp21N beberapa minggu lalu terkait dugaan aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.


Dalam tuntutannya, Hp21N menyebut nama Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dan istrinya berinisial ANH, yang dijuluki “Ratu Nikel”, sebagai pihak yang diduga menjadi aktor intelektual pertambangan tersebut. Bahkan, anak mereka berinisial AN juga disebut-sebut memiliki saham di PT TMS.


Aktivitas pertambangan PT TMS diduga telah menimbulkan kerusakan ekologis dan lingkungan yang signifikan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT TMS diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung seluas 214 hektare secara ilegal.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi👇

Artikel Terkait

Hp21Nusantara Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Skandal Tambang Ilegal Keluarga Gubernur Sultra di Pulau Kabaena


Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat, sejak mulai beroperasi, kegiatan pertambangan PT TMS diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,2 triliun.


Ketua Hp21N, Arnol Ibnu Rasyid, dalam keterangan resminya kepada media (13/8/2025) menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus hak konstitusional warga negara untuk menuntut pertanggungjawaban aktor intelektual yang merenggut ruang hidup masyarakat Pulau Kabaena.


“Desakan ini akan terus kami suarakan hingga Kejagung RI mampu mengusut tuntas para aktor di balik kerusakan lingkungan dan ekosistem Pulau Kabaena, yang diduga melibatkan orang nomor satu Sultra dan keluarganya,” tegas Arnol.


Ia menambahkan, secara kelembagaan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke dua institusi penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejagung RI. Laporan itu, kata Arnol, mencantumkan nama-nama yang diduga terlibat serta pelanggaran yang dilakukan PT TMS, yang menurutnya berada di bawah kendali elit daerah dan nasional.


Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi

Artikel Berita Terkait 👇

HP21N Desak Kejaksaan Agung Periksa Anak dan Istri Gubernur Sultra Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Pulau Kabaena


“Dalam laporan, kami sertakan bukti dan daftar nama pihak yang kami duga sebagai aktor. Dugaan ini juga melibatkan elit partai dan tokoh nasional yang membackup aktivitas pertambangan tersebut,” tambahnya.


Arnol menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntutan mereka direspons serius oleh aparat penegak hukum.


“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada penindakan yang jelas dari KPK RI maupun Kejagung RI,” pungkasnya.


(SLV-RED). 

***


TerPopuler