KONAWE – harianpopuler.com – Sejumlah warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, mengaku hingga saat ini belum menerima tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Konawe terkait laporan yang telah mereka sampaikan pada 13 Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Awuliti. Warga inisial HN dan MM menyampaikan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Kejari Konawe melalui pesan WhatsApp. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada respons resmi yang diterima.
Perwakilan warga (MM) menyatakan, konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan. Mereka berharap proses klarifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Menurut salah satu warga, masyarakat menginginkan proses penanganan laporan berjalan secara transparan dan profesional. Apabila dalam waktu tertentu belum ada perkembangan yang jelas, warga menyatakan akan mempertimbangkan langkah administratif lanjutan dengan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Ombudsman Republik Indonesia guna meminta pengawasan terhadap proses penanganan laporan tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa tujuan mereka adalah memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Konawe terkait perkembangan laporan dimaksud. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
