SOROTAN: JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul Harian Populer (HP). : SOROTAN: JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

SOROTAN: JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul

Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026

SOROTAN: JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul


KENDARI – harianpopuler.com - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) bersama Gerakan Solidaritas Pemuda Indonesia (GSPI) menyoroti lambannya respons otoritas terkait terhadap aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resource. Aktivitas perusahaan tersebut diketahui menggunakan ruas jalan nasional sepanjang 45,47 kilometer. Senin, 9/3/2026


Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, perusahaan diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis terkait batas muatan kendaraan yang melintas di jalan nasional.


Data BPJN Sultra: Izin Berlaku Satu Tahun, Batas Muatan 8 Ton

Perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, Lukas B, mengonfirmasi bahwa PT ST Nickel Resource telah mengantongi izin penggunaan jalan nasional dengan masa berlaku hingga April 2026.


Adapun ruas jalan nasional yang digunakan meliputi:

Wawotobi – perbatasan Unaaha – Pohara sepanjang 23 kilometer

Pohara – Kota Kendari sepanjang 8 kilometer

Jalan Bumi Praja Kota Kendari sepanjang 5 kilometer

Jalan Haluoleo Kendari sepanjang 0,65 kilometer

Batas Kabupaten Konawe Selatan – Kota Kendari sepanjang 8 kilometer


Lukas menjelaskan bahwa kendaraan yang diperbolehkan melintas wajib menggunakan truk roda enam dengan batas muatan maksimal 8 ton.


Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, truk hauling milik perusahaan tersebut diduga memuat ore nikel hingga sekitar 13 ton per kendaraan. Kondisi itu dinilai telah melampaui batas ketentuan dan masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).


Tim Terpadu Dinilai Tidak Tegas

JPKPN dan GSPI juga menyoroti kinerja Tim Terpadu yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi aktivitas hauling tersebut. Mereka menilai tim tersebut belum menunjukkan langkah tegas meski dugaan pelanggaran telah dilaporkan oleh sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat dan media.


Perwakilan tim investigasi dari kedua lembaga menyebutkan bahwa berbagai laporan mengenai dugaan pelanggaran tonase serta potensi kerusakan jalan nasional belum mendapat tindak lanjut yang jelas.


“Kami melihat ada kesan pembiaran. Kerusakan jalan nasional berpotensi terjadi jika kendaraan dengan muatan berlebih terus melintas. Laporan dari NGO maupun keluhan masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak terkait,” ujar perwakilan tim investigasi.


Menurut mereka, ketidaktegasan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.


Atas kondisi tersebut, JPKPN dan GSPI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional PT ST Nickel Resource, khususnya terkait penggunaan jalan nasional dan kepatuhan terhadap aturan batas muatan kendaraan.


Informasi ini disusun berdasarkan data dan hasil pemantauan lapangan hingga 9 Maret 2026.

Media ini juga membuka ruang konfirmasi, klarifikasi


(Henr3d). 


TerPopuler