Harianpopuler.com - Jakarta, 6 Agustus 2025 — Kasus penahanan seorang ibu bernama Rina beserta bayinya oleh Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan pernyataan keras yang menuding adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan pihak kepolisian kepada publik.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8), Wilson Lalengke menyatakan bahwa klaim Polres Jakarta Pusat yang menyebut bayi tersebut telah dipulangkan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menerima foto selfie dari Ibu Rina bersama bayinya yang diambil pada pukul 02.00 WIB, Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025, saat keduanya masih berada di dalam ruang tahanan.
“Saya meminta Ibu Rina untuk mengirimkan foto selfie sebagai bukti. Dan memang benar, foto tersebut saya terima saat saya tengah bersiap melakukan penerbangan menuju Manado. Fakta ini menunjukkan bahwa bayi tersebut masih berada di dalam tahanan pada saat kepolisian menyatakan bahwa ia telah dipulangkan,” ungkap Wilson, yang merupakan alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.
Lebih lanjut, Wilson juga menyoroti ketidaksesuaian elemen visual dalam foto-foto yang dirilis oleh pihak kepolisian. Ia menyebutkan bahwa bayi dalam foto yang diambil di dalam tahanan mengenakan kaus merah, sedangkan dalam foto rilis Polres tampak mengenakan kaus hijau. “Perbedaan ini mengindikasikan adanya manipulasi foto pascakejadian untuk membangun narasi seolah-olah penahanan dilakukan secara manusiawi,” tegasnya.
Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata
Wilson Lalengke turut mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap Ibu Rina. Menurutnya, perkara tersebut sejatinya bersifat perdata, bukan pidana. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ibu Rina memiliki kewajiban utang sebesar Rp110 juta dan telah membayar sebesar Rp80 juta.
“Apabila memang masih ada sisa kewajiban, semestinya perkara ini diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan, bukan dengan pemidanaan. Penahanan ini menunjukkan keberpihakan aparat terhadap salah satu pihak dalam sengketa sipil,” ujarnya.
Permohonan Penangguhan Tidak Direspons
Ketua Umum PPWI tersebut juga menyayangkan sikap pihak kepolisian yang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ibu Rina, dengan alasan ia masih aktif menyusui bayinya. Menurut Wilson, alasan penolakan seperti kekhawatiran pelarian atau penghilangan barang bukti dinilai tidak relevan dalam konteks seorang ibu menyusui.
“Seorang ibu dengan tanggung jawab menyusui anak seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang proporsional dan berkeadilan,” tambahnya.
Sorotan Terhadap Polres Jakarta Pusat dan Dugaan Konflik Kepentingan
Wilson Lalengke menyatakan bahwa ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat disorot oleh pihaknya. Ia menyinggung kasus serupa pada Februari 2025 lalu, yang diduga melibatkan nilai transaksi hingga Rp1,7 miliar, dengan modus kriminalisasi perkara perdata yang kemudian berakhir damai di luar proses hukum formal.
Dalam kasus Ibu Rina, disebutkan bahwa nilai perkara mencapai Rp420 juta. Wilson menduga adanya kepentingan finansial maupun politis yang menyusupi proses penegakan hukum. Ia menyebut pelapor, Abner Semu, adalah mantan klien Ibu Rina yang juga merupakan calon wakil bupati Deiyai dalam Pilkada 2024 lalu, namun gagal terpilih.
“Kasus ini bukan lagi murni penegakan hukum, melainkan sudah mengarah pada pengejaran nilai ekonomi tertentu,” ujarnya.
Kritik Tajam terhadap Institusi Kepolisian
Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke melontarkan kritik tajam terhadap institusi kepolisian. “Maaf, saat ini hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi sorotan tajam terhadap krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan tudingan yang dilontarkan oleh Wilson Lalengke. Sebelumnya, pihak Polres telah memberikan klarifikasi melalui media daring IAWNews terkait beredarnya foto yang menunjukkan keberadaan bayi di lingkungan Mapolres Jakarta Pusat.