Harianpopuler.com - KENDARI, 30 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Kendari. Seorang pria berinisial AH alias Agung (30), warga asal Kendari, ditangkap setelah diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika di rumah kos tempat tinggalnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Sao-Sao Lorong Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Identitas terduga pelaku:
Nama: Agung Harto Purnama alias Agung
Tempat, Tanggal Lahir: Kendari, 27 Agustus 1988
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jl. Mayjend Sutoyo, Lorong Bukit Mekar, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah kos tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar sabu.
Barang bukti yang diamankan:
1. Narkotika:
1 sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,90 gram.
2. Non-narkotika:
1 unit timbangan digital
Potongan pipet
Sachet plastik bening kosong
Bal plastik bening kosong
Bal pipet warna merah
1 unit handphone Android merk Vivo dengan nomor SIM 0822-4617-6308
Seluruh barang bukti ditemukan berserakan di lantai kamar kos pelaku. Handphone milik pelaku juga diamankan karena diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Pernyataan Kepolisian
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika dan perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan sabu,” jelas AKP Andi Musakkir.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika ini.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi 👇
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
AKP Andi Musakkir menegaskan komitmen Polresta Kendari untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.