Bakal di Polisikan Oknum Panitia Penyelenggara Tes Kejiwaan PPPK di Butur : di Duga, dan di Nilai Menghambat, Menghalangi Kerja Jurnalis.

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe. KPK Resmi Menahan Bupati Kolaka Timur (Abdul Azis). Terkait Dugaan Suap Proyek RSUD, Beserta 4 Lainnya www.harianpopuler.com

Bakal di Polisikan Oknum Panitia Penyelenggara Tes Kejiwaan PPPK di Butur : di Duga, dan di Nilai Menghambat, Menghalangi Kerja Jurnalis.

Rabu, 15 Januari 2025, Januari 15, 2025

 



Salah satu panitia penyelenggara tes kejiwaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kab. Buton Utara (Butur).

Yakni Arya, di Duga telah melakukan intimidasi dan di nilai menghambat, menghalang kerja Jurnalis. 


Pasalnya, saat beberapa awak media melakukan peliputan di hari ke 3 tes kejiwaan P3K Butur Rabu, 15/01/2025. Di Aula BAPPEDA Butur. 


Di mana saat ketiga awak media tersebut di ketahui anggota pers Mitra dari polres Butur, dalam mengambil gambar poto Daftar peserta P3K yang akan mengikuti tes kejiwaan. Namun tiba - tiba Arya yang di ketahui panitia penyelenggara tes kejiwaan sontak datang lalu menarik Absen peserta P3K yang akan di poto oleh jurnalis. 


Tidak hanya sampai di situ, selain itu juga ia melarang jurnalis untuk mengambil gambar daftar peserta P3K. Lalu iya langsung mempertanyakan surat tugas wartawan. Di hadapan media. Dengan nada suara sangat tinggi. 


"Mana Surat Tugas Kalian, kalau hanya baju seperti itu bisa di sablon", Tuturnya Arya di hadapan ketiga awak media sambil melipat daftar absen peserta. 


Mengenai peristiwa tersebut, dari ketiga jurnalis ada salah satunya yang memakai pakaian pers Mitra Polres Butur,  sehingga dengan perkataan Arya bahwa "baju seperti itu bisa di sablon".

Namun ungkapan itu di nilai mencoreng nama nama baik insan Pers, (Jurnalis). Dan salah satu institusi besar negara dalam hal ini Polri. 


Seharusnya, Seorang Arya harus memahami kebebasan Pers, Bahwa tidak di batasi. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun yang belum jelas. Dengan tindakan tersebut bersifat intimidatif. Oknum panitia tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar daftar peserta PPPK yang ikut tes kejiwaan dengan Nada Arogan. 


Dengan perlakuan tersebut, ketiga awak media menilai perbuatan dan perlakuan seorang panitia penyelenggara itu, Telah melanggar Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang perlindungan hukum pada jurnalis. 


Yang mana pasal 18 ayat 1 itu menjelaskan Undang - Undang Pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dapat di kenakan pidana. Sebagai mana di atur dalam Undang - Undang Pers Pasal 18 Ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat di pidana. Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak 500 Juta. 


Undang - Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 


Dengan kejadian tersebut, pihak media berharap dan meminta agar pucuk pimpinan baik pemerintah daerah maupun direktur  utama RSUD Butur agar mengevaluasi kembali kerja bawahannya. Untuk mengetahui motif dari tindakannya. 


Dengan adanya tindakan tersebut, seorang panitia penyelenggara tersebut bakal di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam Hal ini Polres Butur agar di proses sesuai hukum yang berlaku. 


Langkah ini di ambil agar hal yang serupa tidak terjadi lagi untuk yang ke 2 kalinya dan mengingatkan juga pada yang lain agar kerja dari pada wartawan harap di hormati,hargai kerja jurnalis di lapangan dan dapat di jamin keamanannya dalam mencari informasi. 


Source : fakta1.com - DPD PPWI Sultra

TerPopuler