Satu Tahun Mengendap, Penanganan Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Jadi Perhatian Publik Harian Populer (HP). : Satu Tahun Mengendap, Penanganan Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Jadi Perhatian Publik

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., DP3A Konsel Bantah Isu Kompensasi dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

Satu Tahun Mengendap, Penanganan Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Jadi Perhatian Publik

Minggu, 01 Februari 2026, Februari 01, 2026

Ketgam Ilustrasi. Satu Tahun Mengendap, Penanganan Dugaan KDRT dan Perzinahan Oknum Polisi di Buton Utara Jadi Perhatian Publik


BUTON UTARA – harianpopuler.com - Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan masyarakat. Perkara yang dilaporkan sejak hampir satu tahun lalu itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan kepastian hukum. Minggu, 1/2/2026


Kasus ini berkaitan dengan laporan seorang anggota Bhayangkari berinisial H terhadap oknum polisi berinisial M. Hingga awal 2026, proses hukum disebut masih berjalan, namun belum menghasilkan putusan yang memberikan kepastian bagi para pihak. Situasi tersebut memicu diskusi di ruang publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya ketika perkara melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.


Sejumlah warga menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Namun demikian, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait tahapan proses yang telah berjalan, termasuk status hukum terbaru dari terlapor.


Sorotan terhadap proses hukum

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi yang dapat dikonfirmasi secara terbuka mengenai detail status tersangka maupun langkah penahanan. Kondisi inilah yang memicu spekulasi dan perdebatan di tengah masyarakat.


Tim penasihat hukum korban, Abas, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Menurutnya, perkara yang dilaporkan bukan sekadar pelanggaran etik internal, melainkan dugaan tindak pidana yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Perkara ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap ada kepastian hukum yang jelas, agar klien kami mendapatkan rasa keadilan,” ujar Abas kepada wartawan pada 30 Januari 2026.


Ia menambahkan bahwa korban membutuhkan perlindungan hukum dan kepastian proses, mengingat kasus dugaan KDRT memiliki dampak psikologis dan sosial yang tidak ringan. Pihaknya juga meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka sesuai prinsip akuntabilitas.


Harapan terhadap institusi

Pengamat hukum dan pemerhati kebijakan social kontrol, publik menilai bahwa setiap institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga integritas melalui penanganan perkara secara objektif. Dalam konteks kasus yang melibatkan aparat internal, transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.


Prinsip persamaan di depan hukum menuntut agar setiap warga negara diperlakukan sama tanpa pengecualian. Oleh karena itu, publik berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan komitmen profesional dalam menyelesaikan perkara, termasuk jika pihak yang terlibat berasal dari internal institusi.


Abas menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyerang institusi, melainkan mendorong penegakan aturan secara konsisten. Ia berharap pimpinan kepolisian di wilayah Buton Utara memberikan perhatian khusus agar proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan internal kepolisian.


Pentingnya perlindungan korban

Kasus dugaan KDRT pada dasarnya merupakan isu serius yang menyangkut perlindungan hak korban. Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan akses keadilan bagi korban.


Lembaga pendamping perempuan dan anak menilai bahwa penanganan perkara semacam ini harus mengedepankan pendekatan yang sensitif terhadap korban. Selain proses hukum, dukungan psikologis dan sosial juga menjadi bagian penting dalam pemulihan korban.


Publik kini menanti kejelasan langkah dari aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Kepastian proses dinilai penting tidak hanya bagi pihak yang berperkara, tetapi juga bagi citra penegakan hukum secara umum.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Buton Utara terkait perkembangan penanganan kasus dimaksud. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan korban merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan. Masyarakat berharap setiap perkara dapat ditangani secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi, demi menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum di Indonesia.


(Henr3d). 

TerPopuler