Kolaka Utara - Harianpopuler.com - PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah muncul berbagai dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut. Aparat penegak hukum (APH) serta para pemangku kepentingan diminta untuk mengambil sikap tegas, mengingat dugaan pelanggaran yang ditudingkan kepada perusahaan dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat daerah. Jumat, 5 Desember 2025
Perusahaan yang berada di bawah IUP milik H. Tasman dan beroperasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, diduga melaksanakan sejumlah aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Hasil pemantauan lapangan menunjukkan indikasi adanya penjualan ore nikel secara ilegal, termasuk beroperasi tanpa izin terminal khusus (tersus) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi kepelabuhanan nasional.
Aliansi pemuda sultra juga lakukan Penelusuran data melalui portal resmi Kementerian Perhubungan turut mengindikasikan bahwa izin tersus perusahaan tersebut belum terdaftar, namun operasional tetap berjalan. Sejumlah warga juga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat daerah dalam aktivitas ini, sehingga memunculkan kecurigaan publik mengenai lemahnya pengawasan.
PT MMP juga diduga menggunakan jalan nasional sebagai jalur hauling, padahal perusahaan diwajibkan membangun jalur khusus untuk transportasi tambang. Penggunaan jalan umum bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan bagi masyarakat. Sejumlah Aktivis di Sulawesi Tenggara telah lama menyuarakan persoalan ini, dan berbagai media online telah memberitakannya sebagai bentuk perhatian publik.
Pihak BPJN Sultra saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa mereka telah berulang kali menyurati PT MMP terkait pelanggaran penggunaan jalan nasional, namun perusahaan tidak memberikan respons, tidak mengindahkan. Bahkan, saat petugas (PPK), melakukan pemeriksaan di lapangan, mereka mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari oknum tertentu. PT MMP juga disebut membangun crossing di tiga titik tanpa prosedur resmi, serta mengoperasikan jeti utama dan jeti cadangan yang di duga belum jelas legalitasnya.
Dengan adanya rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, situasi ini tidak hanya dinilai merugikan aspek keselamatan publik dan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, terutama terkait potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Selain itu, masyarakat lokal disebut turut dirugikan akibat dampak sosial, kerusakan lingkungan, serta penggunaan fasilitas umum yang tidak semestinya untuk aktivitas industri.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait diharapkan segera melakukan penindakan dan penyelidikan yang lebih mendalam, komprehensif guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta perlindungan atas kepentingan negara dan masyarakat.
(Redaksi).
