Kendari, 12 Oktober 2025 - Lembaga Pemantau Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) bersama sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Muna secara tegas mengecam pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badalla, yang beredar luas di media sosial dan dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Muna.
Ketua LPK Sultra, Maman Marobo, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bukan hanya mencederai etika seorang pejabat publik, tetapi juga dianggap melecehkan identitas budaya masyarakat Muna yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan kebersamaan.
“Sebagai putra daerah, kami merasa terhina. Ucapan Ridwan Badalla merupakan bentuk pelecehan terhadap identitas dan harga diri masyarakat Muna. Kami memberikan waktu 3x24 jam bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan menggelar gerakan besar dalam waktu dekat,” tegas Maman Marobo di Kendari.
Lebih lanjut, LPK Sultra mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan terhadap dugaan ujaran diskriminatif tersebut. Lembaga ini menilai bahwa tindakan pejabat publik yang mengandung unsur rasisme tidak dapat ditoleransi karena berpotensi memecah belah masyarakat dan merusak nilai-nilai kebhinekaan.
Dalam pernyataannya, LPK Sultra juga menegaskan dasar hukum yang relevan untuk menindak perbuatan diskriminatif tersebut, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tidak menunggu situasi menjadi panas. Kapolda Sultra harus tampil membela kehormatan masyarakat serta menjaga keadilan,” ujar Maman menegaskan.
Sementara itu, salah satu mahasiswa asal Kabupaten Muna yang turut mendampingi LPK Sultra menyampaikan rasa kecewa dan marah atas pernyataan tersebut. Ia menilai ucapan Ridwan Badalla sebagai bentuk penghinaan terhadap asal-usul masyarakat Muna, dan mendukung penuh langkah hukum maupun aksi moral yang sedang direncanakan.
Menutup pernyataannya, LPK Sultra menegaskan bahwa apabila klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka tidak disampaikan dalam waktu 3x24 jam, maka pihaknya akan mengorganisir gerakan rakyat besar-besaran di Sulawesi Tenggara sebagai bentuk protes moral dan pembelaan terhadap martabat masyarakat Muna.
