JPKPN Sultra Beri Ultimatum 1x24 Jam: Desak KSDA Butur Amankan Barang Bukti Illegal Logging atau Kantor Disegel Harian Populer (HP). : JPKPN Sultra Beri Ultimatum 1x24 Jam: Desak KSDA Butur Amankan Barang Bukti Illegal Logging atau Kantor Disegel

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. Jadikan Saluran Irigasi Tempat Berwisata : Jadikan Waterbum Saluran Irigasi : Anak-Anak Nikmati Keseruan Bermain Air di Saluran Irigasi Desa Meraka www.harianpopuler.com

JPKPN Sultra Beri Ultimatum 1x24 Jam: Desak KSDA Butur Amankan Barang Bukti Illegal Logging atau Kantor Disegel

Selasa, 14 April 2026, April 14, 2026

JPKPN Sultra Beri Ultimatum 1x24 Jam: Desak KSDA Butur Amankan Barang Bukti Illegal Logging atau Kantor Disegel


BURANGA – harianpopuler.com - Kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki babak baru yang kian memanas. Sorotan kini tertuju pada kinerja Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Butur yang dinilai tidak maksimal, bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusakan hutan di wilayah tersebut.


Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan peringatan keras kepada KSDA Butur agar segera mengambil langkah konkret.


Aktivitas ilegal di Desa Bubu Barat dilaporkan telah terjadi berulang kali tanpa penindakan tegas. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat berwenang. Terlebih, barang bukti berupa kayu hasil pembalakan liar disebut telah ditemukan di salah satu muara, namun hingga kini belum diamankan.


Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra, Ali, menegaskan bahwa KSDA Butur tidak memiliki alasan untuk menunda proses hukum.


“Kami mendesak KSDA Buton Utara untuk bersikap transparan dalam pengawasan serta segera mengamankan barang bukti yang telah ditemukan masyarakat. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut hingga merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas Ali, Selasa (14/04/2026).


Ia juga menyoroti adanya indikasi “permainan di balik layar”, mengingat lokasi serta pihak yang diduga sebagai pemilik kayu telah diketahui oleh warga setempat.


“Barang bukti sudah ada di muara. Jika KSDA merasa tidak mampu atau ragu, biarkan kami dari JPKPN ikut mendampingi ke lapangan. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan antara oknum petugas dan pemilik kayu,” lanjutnya.


Sebagai bentuk keseriusan, JPKPN Sultra memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada KSDA Butur untuk menunjukkan tindakan nyata. Jika tidak, organisasi tersebut mengancam akan menggelar aksi besar-besaran.


Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

Transparansi anggaran dan kinerja pengawasan KSDA di Kecamatan Kambowa

Penyitaan segera barang bukti kayu di muara dalam waktu maksimal 1x24 jam

Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai aktor utama illegal logging


“Jika dalam 1x24 jam tidak ada langkah konkret, kami akan mengonsolidasikan massa untuk melakukan demonstrasi besar di Kantor Kehutanan Provinsi. Kami menduga kuat ada permainan yang membuat aparat menutup mata terhadap perusakan hutan ini,” tutup Ali.

TerPopuler