Harianpopuler.com - Kendari, Selasa 23 September 2025 - Polemik terkait status kepemilikan lahan Stadion Lakidende kembali mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya eksekusi lahan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan.
Kasubag Akuntansi dan Penataan Usahaan Aset Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara, Jayardi, menyebut bahwa hingga saat ini Stadion Lakidende masih sebagai aset milik Pemprov Sultra.
“Ya, itu masih aset Pemprov Sultra,” ujarnya kepada media ini. Namun, Jayardi menambahkan bahwa persoalan lanjutan mengenai aspek hukum kepemilikan lahan tersebut bukan merupakan kewenangannya. “Silakan ditanyakan ke Biro Hukum, karena bukan ranah saya,” katanya.
Kendati demikian, Jayardi tidak menunjukkan bukti otentik yang menguatkan klaim kepemilikan Pemprov Sultra atas lahan Stadion Lakidende. Saat ditanya terkait pemberitaan dua tahun lalu mengenai eksekusi lahan yang disebut telah dimenangkan oleh pihak penggugat hingga tingkat Mahkamah Agung, ia hanya menanggapi singkat.
“Itu sudah lama pemberitaannya. Untuk kelanjutannya, silakan tanyakan ke Biro Hukum karena masih dalam proses hukum dan bukan ranah saya,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi lebih lanjut juga dilakukan kepada Kepala Bidang Penataan Aset Pemprov Sultra, Rajab. Namun, menurut keterangan salah satu staf, yang bersangkutan tengah berada dalam perjalanan dinas ke Makassar belum di tahu kapan datangnya. Ucapnya Staf
Berita terkait eksekusi lahan tersebut sebelumnya sudah dipublikasikan dan dapat diakses melalui tautan berikut: 👇
Eksekusi lahan Stadion Lakidende oleh pengadilan
Liputan eksekusi lahan oleh pemilik
Proses hukum lahan Stadion Lakidende
Tambahan Konteks Hukum Yang Sebelumnya Sudah Di beritakan.
1. Putusan Mahkamah Agung No. 1439/K/Pdt/2019 (24 Juni 2019)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung ini, ahli waris H. Moch Dachri Pawakkang memenangkan perkara kepemilikan lahan di area Stadion Lakidende melawan Pemprov Sulawesi Tenggara. Sebagai akibatnya, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
2. Eksekusi Sita dan kewajiban Ganti Rugi
Setelah putusan MA tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeluarkan perintah pelaksanaan sita eksekusi atas lahan Stadion Lakidende. Pemilik lahan yaitu ahli waris Dachri Pawakkang menuntut ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut, sebesar sekitar Rp 17 miliar. Bila Pemprov Sultra tidak segera melunasi ganti rugi, ahli waris berencana melakukan tindakan pembongkaran bangunan Stadion Lakidende sebagai bagian dari eksekusi.
3. Sejarah Proses Pengadilan
Proses hukum atas sengketa ini berjalan sejak tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2008/PN Kdi. Kemudian perkara diajukan ke Pengadilan Tinggi Sultra dengan nomor 41/Pdt/2009/PT Sultra, lalu ke Mahkamah Agung dengan nomor 1558 K/Pdt/2010, dan juga terdapat putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA RI No. 770 PK/Pdt/2012.
4. Area Lahan yang Disengketakan
Luas lahan yang menjadi objek sengketa dilaporkan sebesar 204 meter persegi dalam satu pemberitaan terkait sita eksekusi. Namun, dalam pemberitaan lain disebut bahwa ahli waris mengklaim lahan seluas 12.600 meter persegi, yang berada dalam wilayah Stadion Lakidende, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.