Jakarta — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kajian Intelektual Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta menggelar aksi demo di depan kantor Kemendikti Saintek RI, Jumat (4/7). Mereka menuntut pencabutan izin operasional STIMIK Bina Bangsa Kendari.
Mahasiswa menilai kampus tersebut melanggar sanksi dari pemerintah sejak 2022, namun tetap menerima mahasiswa baru dan mengadakan wisuda. Hal ini dianggap bentuk pembangkangan terhadap surat sanksi dari Kemendikbudristek nomor 0462/E.E3/PM.00.01/2022 yang melarang dua hal tersebut.
Menurut mereka, mahasiswa yang masuk sejak 2022 kemungkinan tidak terdaftar di LLDIKTI, sehingga ijazah mereka terancam tidak diakui negara.
"Kami khawatir ribuan mahasiswa jadi korban. Pemerintah harus segera bertindak," kata Egit Setiawan, koordinator aksi.
Mahasiswa mendesak pemerintah pusat mencabut izin kampus dan mengaudit proses akademik setelah sanksi dijatuhkan. Jika tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari STIMIK Bina Bangsa Kendari maupun Kemendikti Saintek.