![]() |
Sengketa Perjanjian Sewa Lahan Antara PT Bumi Mineral Konawe dan Basir M Masih Buntu, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum |
Konawe Utara – Polemik terkait perjanjian sewa lahan antara warga Mandiodo, Basir M, dengan perusahaan tambang PT Bumi Mineral Konawe (PT BKM) hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Dua dokumen perjanjian yang masing-masing ditandatangani pada 17 April 2017 dan 28 Desember 2022 kini menjadi sumber perdebatan yang memunculkan dugaan adanya tindakan manipulatif oleh pihak perusahaan terhadap pemilik lahan.
Pada perjanjian pertama tahun 2017, PT BKM menyewa lahan milik Basir M seluas 162.605 meter persegi untuk jangka waktu lima tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,1 miliar. Namun, dalam perjanjian kedua tahun 2022, nilai kontrak justru turun menjadi Rp 2 miliar, meskipun dengan jangka waktu dan luas lahan yang sama. Penurunan nilai kontrak ini dinilai janggal oleh pihak Basir M karena, secara umum, nilai sewa lahan seharusnya meningkat seiring dengan waktu dan kenaikan nilai ekonomis tanah.
Lebih lanjut, kuasa hukum Basir M mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran etika dalam proses penandatanganan perjanjian kedua. Basir M disebut dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat diduga diberi minuman oleh pihak perusahaan sebelum menandatangani dokumen tersebut. Situasi tersebut dinilai telah dimanfaatkan oleh PT BKM untuk memaksakan kesepakatan yang merugikan pemilik lahan.
Selain itu, PT BKM juga diduga melanggar ketentuan perjanjian dengan mendirikan bangunan permanen di atas lahan sewa sejak 2017 hingga saat ini, padahal dalam klausul perjanjian tidak disebutkan adanya izin pembangunan fasilitas di lahan tersebut. Tindakan ini memperkuat dugaan pengabaian hak-hak Basir M sebagai pemilik lahan sah.
Sejumlah tokoh masyarakat Mandiodo menilai tindakan PT BKM telah merugikan masyarakat lokal dan mengabaikan komitmen yang telah disepakati. Mereka mendesak perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan ini secara adil.
Lanjut Baca Lagi Penguatan Literasi
Artikel Terkait
Kantor DPRD Sultra Di Demo Lagi Sama Konsorsium Aktivis dan Ormas Bersatu Sultra
Kuasa hukum Basir M, Adv. Rois, S.Si., S.H., M.H. dari Rois Procurement & Partners, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak segera memenuhi hak-hak kliennya.
“Kami menilai persoalan ini bukan hanya pelanggaran perdata, tetapi terdapat dugaan unsur manipulasi yang merugikan klien kami. Jika PT BKM tidak segera memenuhi hak-hak Basir M, kami akan mengajukan gugatan hukum dan melakukan aksi nyata di lapangan,” tegas Adv. Rois.
Pihaknya juga menyatakan bahwa masyarakat dan keluarga besar Basir M siap melakukan aksi blokade aktivitas pertambangan sebagai bentuk protes apabila penyelesaian tidak segera dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Bumi Mineral Konawe (BKM) belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa ini. Redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya membangun relasi antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal berdasarkan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik guna menghindari konflik berkepanjangan serta pelanggaran terhadap hak-hak pemilik tanah.
(Hendra)