Dalam kasus dugaan korupsi CPO. Wilmar Group menyebut itu uang pengembalian kerugian negara, Katanya
Jakarta, 19 Juni 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa dana sebesar Rp11,8 triliun yang telah disita dari PT Wilmar Group bukan merupakan dana jaminan, melainkan merupakan barang bukti atau pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sebagai tanggapan atas pernyataan resmi Wilmar International yang dirilis pada Rabu, 18 Juni 2025. Dalam pernyataannya, pihak Wilmar Group menyebut dana sebesar Rp11,8 triliun itu sebagai "dana jaminan" yang ditempatkan sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau uang yang dikembalikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” tegas Harli Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/6).
Kejaksaan Agung saat ini terus melanjutkan proses penyidikan dalam perkara tersebut, yang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi dalam sektor ekspor CPO.