Kantor Urusan Agama (KUA) di Wawotobi Kab.Konawe di Duga Lakukan Pungli Untuk Pengurusan Pergantian Buku Nikah Yang Hilang/Rusak.
Harianpopuler.com, Konawe - Seorang warga,masyarakat Wawotobi Kab. Konawe yang tidak ingin di sebutkan namanya sangat kecewa dan berkeluh kesah dengan biaya kepengurusan pergantian buku nikah yang sangat lumayan besar jumlah rupiahnya yakni RP. 500 Ribu. Ucap seorang warga wawotobi yang habis berurusan di KUA wawotobi Kab. Konawe yang enggan di sebutkan namanya.
Pasalnya salah seorang warga wawotobi inisial H. Bercerita ke media ini bahwa di kantor urusan agama (KUA). di wawotobi Kab. Konawe menyuruh dan atau meminta bayaran kepengurusan administrasi untuk percetakan baru buku nikahnya yang hilang itu sebesar 500 ribu.
Anehnya H. bilang ini sudah tidak benar kenapa demikian, hal ini kalau di biarkan terus menerus akan semakin menjadi jadi kedepannya kasian pada warga,masyarakat yang tidak mampu ini sudah sangat membebani dan menyiksa masyarakat dengan biaya kepengurusan pergantian sebesar 500 ribu dan atau percetakan kembali buku nikah yang hilang, bemana kalau orang yang tidak mampu kasian pas pasan ekonominya hanya untuk cukup kebutuhan rumah tangga. Ungkap warga wawotobi.
Lanjut warga setahu saya berdasarkan peraturan menteri agama (Permenag). No. 20 tahun 2019. Penggantian buku nikah yang hilang dan atau rusak itu tidak di kenakan biaya.
Dalam hal ini, itu saya sebagai warga wawotobi Kab. Konawe sangat kecewa, karena itu sudah kategori pungutan liar (Pungli). Mohon pada pihak yang berwenang atau dan pak pj. Bupati konawe untuk menindak tegas mengevaluasi kinerja kantor Urusan agama wawotobi (KUA). Wawotobi. Kab. Konawe.
Sampai berita tersebut di tayangkan awak media tim/red belum lakukan konfirmasi namun masih berupaya lakukan konfirmasi.