SIBOLGA – harianpopuler.com - Dugaan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aula Kantor Camat Sibolga Utara terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, seorang oknum pejabat yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas diduga meminta wartawan meninggalkan ruangan ketika sedang melakukan peliputan rapat yang membahas kepentingan masyarakat pada Senin, 13/7/2026. Tak lama setelah insiden itu terjadi, sejumlah warga yang mengikuti rapat juga memilih keluar dari ruangan sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan yang dinilai tidak menghargai masyarakat maupun insan pers.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa hingga wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru diminta keluar dari forum yang membahas kepentingan masyarakat? Jika rapat tersebut tidak memuat informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan, mengapa peliputan harus dihalangi?
Sejumlah warga dan insan pers menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menilai seorang pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan hadir bukan untuk mengganggu jalannya rapat, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Konstitusi Negara Republik Indonesia telah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi kejadian tersebut, Aliansi Wartawan Online Indonesia (AWOI) menyatakan sikap tegas dan mengecam keras dugaan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. AWOI menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers, melukai hati insan pers, serta bertentangan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
AWOI mendesak Wali Kota Sibolga untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot oknum Plt Kepala Dinas yang diduga melakukan tindakan Pengusiran Wartawan bersama masyarakat hal tersebut di nilai presenden buruk dan tidak beretika sebagai pejabat publik. Menurut AWOI, seorang pejabat pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hak masyarakat memperoleh informasi, bukan justru diduga menghalangi kerja jurnalistik.
Selain itu, AWOI juga menuntut agar oknum pejabat yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan seluruh insan pers. Permintaan maaf tersebut dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tindakan yang telah menimbulkan kegaduhan, melukai perasaan wartawan, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi keterbukaan informasi.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons, AWOI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi. AWOI menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, bukan untuk mencari sensasi atau menciptakan konflik.
