Mahasiswa UIN Kendari Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual
KENDARI – harianpopuler.com - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial JA dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial R (23).
R diketahui merupakan mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO). Keduanya disebut memiliki hubungan sebagai rekan dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Laporan tersebut tercatat di Polres Kendari melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/340/IX/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 23 September 2026.
Kepada media ini, R menceritakan kronologi peristiwa yang kemudian dilaporkannya kepada pihak kepolisian. Menurut R, kejadian tersebut bermula ketika dirinya berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Saat itu, JA disebut menghubunginya melalui WhatsApp dan menanyakan keberadaannya. R kemudian menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah.
“Awalnya dia tanya, lagi di mana? Kemudian saya jawab lagi di BTN. Terus dia tanya lagi, tidak ke Kedai Senior? Kemudian saya jawab tidak, motor saya lagi dipakai. Kemudian saya bertanya balik, kamu tidak ke sana? Dia jawab tidak,” ujar R saat dihubungi media ini.
Menurut R, JA kemudian mengajaknya bertemu dengan alasan ingin bercerita. JA juga disebut menawarkan untuk membawakan makanan dan kopi. Namun, R mengaku hanya meminta kopi.
Karena JA disebut belum pernah datang ke rumahnya, R kemudian membagikan lokasi rumah kepada yang bersangkutan.
“Karena alasannya mau cerita, jadi saya share lokasi rumah karena dia baru pertama juga datang. Setelah itu dia sampai dan kita ngobrol di ruang tamu, bahas perkuliahan dan organisasi,” ungkap R.
R menuturkan, pada awalnya JA duduk di sebelah kirinya. Beberapa saat kemudian, JA disebut berpindah ke sebelah kanan dan mulai bersandar di bahunya.
Menurut pengakuan R, JA kemudian menyampaikan perasaannya. Situasi tersebut kemudian disebut berlanjut dengan kontak fisik yang tidak diinginkannya.
R mengaku JA mendekatinya dan melakukan kontak fisik terhadap tubuhnya, termasuk menyentuh bagian paha.
Setelah itu, menurut R, JA membawanya masuk ke dalam kamar. Pintu kamar kemudian ditutup dan lampu dimatikan.
R mengaku berusaha memberontak dan menolak tindakan tersebut. Ia juga mengaku telah meminta JA agar tidak melakukan hubungan badan.
R juga mengatakan dirinya sempat diminta untuk tidak berteriak. Setelah itu, JA disebut meninggalkan kamar dan kemudian pergi dari rumah tersebut.
Dilaporkan ke Polisi
Pasca kejadian tersebut, R mengaku menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakaknya yang berada di Jakarta.
R mengatakan, pada awalnya dirinya tidak berniat melaporkan perkara tersebut karena merasa tidak memiliki bukti yang cukup. Namun, setelah menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan adanya komunikasi antara sang kakak dengan JA, R kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi.
“Awalnya saya tidak mau lapor karena tidak ada bukti, tapi setelah saya ceritakan ke kakak saya yang ada di Jakarta, kemudian dia hubungi terlapor dan mengakui perbuatannya, sehingga saya melaporkan terlapor,” ujar R.
Atas kejadian yang dilaporkannya tersebut, R kemudian mendatangi Polres Kendari untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterbitkan di Kendari pada 23 September 2026 dan ditandatangani oleh petugas yang bertindak atas nama Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari.
Perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan aparat kepolisian. Adapun dugaan perbuatan yang dilaporkan masih dalam proses hukum, sehingga keterangan mengenai peristiwa tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan dan berdasarkan keterangan pihak pelapor, sampai terdapat hasil penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.