JAKARTA – harianpopuler.com - Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (25/9/2026). Aksi tersebut merupakan aksi Jilid IV untuk mempertanyakan perkembangan perkara Anton Timbang (AT), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara.
Mahasiswa menyoroti belum jelasnya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, meskipun sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Koordinator Nasional Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta, Adrian Al-Fath, mengatakan pihaknya kembali turun ke jalan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara yang menyeret Anton Timbang.
Menurut Adrian, Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan P-21 dan penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mempersiapkan proses pelimpahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni pada 6 Agustus 2026 menyatakan perkara tersebut telah P-21. Saat itu, penyidik disebut masih berkoordinasi dengan jaksa untuk mempersiapkan proses pelimpahan.
Irhamni juga menjelaskan bahwa Anton Timbang belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Menurutnya, penahanan bukan merupakan kewajiban dan masih menjadi pertimbangan penyidik.
Dalam hukum acara pidana, tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Adrian mempertanyakan lamanya proses tersebut. Terlebih, Anton Timbang masih terlihat menjalankan aktivitas di ruang publik, termasuk menghadiri sejumlah agenda organisasi Kadin, meski status hukumnya sebagai tersangka masih melekat.
“Jangan ada perlakuan istimewa terhadap AT, tersangka tambang ilegal. Benarkah proses hukumnya nyata dijalankan ataukah ada dugaan impunitas terhadap tersangka? Sangat disayangkan jika benar adanya,” tegas Adrian.
Ia juga menyinggung kehadiran Anton Timbang dalam agenda bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026.
Menurut Adrian, kehadiran tersebut bukan persoalan utama. Yang menjadi pertanyaan adalah konsistensi proses hukum setelah penyidik menyatakan berkas perkara telah P-21.
“Kalau benar sejak beberapa waktu lalu berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan penyidik menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan, maka publik berhak mengetahui sampai sejauh mana proses tersebut berjalan. Kami menantang Kejagung agar mengambil sikap tegas,” ujar Adrian.
Ia menilai status P-21 menunjukkan bahwa penyidikan telah melewati salah satu tahapan penting. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai posisi perkara, khususnya terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Jangan sampai publik hanya mendapatkan informasi bahwa perkara sudah P-21, tetapi setelah itu tidak ada kejelasan mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami meminta Bareskrim dan Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi perkara ini,” katanya.
Adrian kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan apakah seorang tersangka diperbolehkan menghadiri kegiatan publik. Namun, mahasiswa mempertanyakan konsistensi antara pernyataan penyidik mengenai status P-21 dengan belum jelasnya pelaksanaan tahap II.
“Bagi kami, persoalannya bukan semata-mata apakah seorang tersangka boleh menghadiri kegiatan publik atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana konsistensi proses hukumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan pengurus Kadin dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026 turut menjadi perhatian publik.
Saat itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni membenarkan bahwa Anton Timbang berstatus tersangka. Namun, penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan dinilai kooperatif.
Dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Masempo Dalle, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang yang merupakan Direktur Utama PT Masempo Dalle sebagai tersangka. Selain Anton, penyidik juga menetapkan MSW, selaku kuasa direktur sekaligus pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Bareskrim sebelumnya menyebut penindakan dilakukan setelah pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga menyatakan berkas perkara Anton Timbang telah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Konawe sekitar Juni 2026.
Namun, pada saat itu, tersangka dan sejumlah barang bukti disebut belum diserahkan oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.
Adrian memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan apabila seluruh tahapan penyidikan memang telah diselesaikan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Status tersangka tidak boleh berhenti hanya pada penetapan,” pungkas Adrian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai perkembangan terbaru proses tahap II perkara tersebut. Tim media masih mengupayakan konfirmasi.
