JAKARTA – harianpopuler.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), anggota Polri aktif yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.
Dalam penyidikan, LMI diduga mengarahkan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membeli wadah makanan (food tray) dari perusahaan tertentu yang diduga dibentuk dan dikendalikan olehnya. Harga pengadaan diduga sengaja dinaikkan sehingga keuntungan mengalir sebagai fee kepada tersangka.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk distribusi makanan dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun. Proyek tersebut diduga mengalami penggelembungan harga dan spesifikasi kendaraan tidak sesuai kebutuhan sehingga ribuan unit dilaporkan tidak dimanfaatkan secara optimal.
Kejagung juga mengungkap dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG, penunjukan yayasan yang tidak memenuhi persyaratan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam berbagai proses pengadaan. Total kerugian negara masih dihitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain Brigjen LMI, tersangka lain berasal dari unsur mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Sementara itu, dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel CPL BU masih didalami melalui mekanisme peradilan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Brigjen LMI telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis nasional. Kejagung menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus bagi siapa pun yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan perkara ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, transparansi anggaran, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program pemerintah agar manfaatnya dapat diterima masyarakat secara optimal.
