WAKATOBI – harianpopuler.com - Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polres Wakatobi terhadap dua remaja di bawah umur memicu perhatian luas di media sosial dan masyarakat. Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu (24/6/2026) dan kini tengah diproses.
Korban diketahui berinisial RA (17) dan LSJ atau ZN (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Keduanya mengaku mengalami dugaan penganiayaan di sebuah rumah kos setelah dipanggil terkait uang hasil penjualan rokok ilegal.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Baharuddin, peristiwa bermula ketika kedua remaja diminta menjual sekitar 76 slop rokok ilegal yang diduga merupakan barang sitaan. Dari hasil penjualan senilai sekitar Rp7 juta, korban hanya menyerahkan Rp4 juta. Selisih uang tersebut diduga menjadi pemicu mereka dicari dan dibawa ke sebuah kamar kos.
RA disebut lebih dahulu tiba di lokasi. Di sana, ia diduga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, tendangan, penyundutan menggunakan rokok menyala, hingga dugaan penyetruman memakai kabel listrik. Setelah itu, korban kedua juga diduga mengalami perlakuan serupa.
Dalam video yang beredar di media sosial, RA mengaku dipukul, dibenturkan ke tembok, serta dibakar. Luka lebam pada wajah dan luka bakar di bagian paha juga tampak dalam dokumentasi yang beredar, meski seluruh bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Kuasa hukum korban menyebut dugaan kekerasan dilakukan oleh dua anggota Polres Wakatobi berinisial Briptu AB dan Bripda F bersama seorang rekan lainnya. Sementara dalam keterangan korban kepada sejumlah media, turut muncul penyebutan inisial lain yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi aparat berwenang.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan. Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini memunculkan keprihatinan publik karena melibatkan anak di bawah umur dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Berbagai pihak berharap proses hukum maupun pemeriksaan etik dilakukan secara terbuka, objektif, serta memberikan perlindungan kepada korban.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang.
