![]() |
| Diduga Curi Arus Listrik, Dua Warga Kendari Ditindak PLN, Satu Berstatus PNS |
KENDARI – harianpopuler.com - Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN menindak dua rumah warga yang diduga melakukan pelanggaran penggunaan tenaga listrik di Jalan Chairil Anwar, Lorong Al Manshurin, RT 04/RW 03, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Pada Kamis (25/6/2026).
Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan dugaan sambungan listrik yang terhubung langsung ke jaringan utama tanpa melewati kWh meter. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penertiban rutin PLN dan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat bersama aparat kepolisian.
Ketua RT 04/RW 03, Agus Fauzi, mengatakan salah seorang pemilik rumah bernama Sukarmindarto mengakui adanya pelanggaran saat dimintai keterangan oleh petugas. Ia juga bersikap kooperatif dengan menandatangani berita acara pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pelanggaran tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar dua tahun.
Sementara itu, dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan di rumah Herry yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (PNS). Petugas bersama Ketua RT dan pihak kepolisian telah menunggu hingga pukul 17.00 WITA agar yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik rumah tidak berada di lokasi.
Sebagai tindak lanjut, PLN melakukan pemutusan sementara aliran listrik serta mengamankan kWh meter dari kedua rumah sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Petugas juga meninggalkan surat panggilan resmi agar para pemilik rumah segera mendatangi kantor PLN untuk menyelesaikan administrasi dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus Fauzi berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan tenaga listrik secara legal dan bertanggung jawab.
«"Pembayaran rekening listrik harus sesuai dengan pemakaian. Jangan menggunakan listrik dengan cara yang melanggar aturan hanya untuk mengurangi biaya," ujarnya.»
Hingga saat ini, kedua pemilik rumah diwajibkan mengikuti proses penyelesaian di PLN, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran sanksi apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Sambungan listrik baru dapat diaktifkan kembali setelah seluruh prosedur dipenuhi.
Sebagai informasi, pelanggaran penggunaan tenaga listrik dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku.
