Harianpopuler.com - Isu dugaan hubungan pribadi yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan konsultan politiknya, Basri Kajang, menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam rangkaian sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Jumat, 27/6
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Dua jurnalis mengaku mengikuti aktivitas yang melibatkan Bupati dan Basri Kajang serta menyampaikan temuan mereka di hadapan Pansus. Selain itu, mantan sopir pribadi dan beberapa pejabat juga turut memberikan kesaksian yang kemudian menjadi bagian dari pembahasan dalam sidang.
Suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku telah lama mendengar isu mengenai kedekatan istrinya dengan Basri Kajang. Menurut keterangannya, ia beberapa kali meminta penjelasan langsung kepada sang istri, namun tuduhan tersebut selalu dibantah. Khaerul menyebut dirinya mulai meyakini dugaan itu setelah mengikuti perkembangan sidang dan mendengar keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam kesempatan yang sama, Khaerul juga mengaku terkejut mengetahui proses perceraian yang diajukan terhadap dirinya. Ia menyatakan tidak pernah menerima panggilan resmi dari Pengadilan Agama maupun menghadiri persidangan perceraian.
Sidang Pansus juga menghadirkan mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Muh Agus Salim Harahap. Di hadapan anggota DPRD, ia mengaku pernah mendengar langsung dari Basri Kajang mengenai hubungan antara dirinya dengan Bupati Gowa. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari materi yang didalami dalam hak angket.
Di sisi lain, Sitti Husniah Talenrang membantah seluruh tuduhan mengenai dugaan perselingkuhan. Ia menilai persoalan kehidupan pribadinya tidak semestinya menjadi bagian dari pembahasan hak angket DPRD yang seharusnya berfokus pada kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga kini, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses penyelidikan melalui hak angket DPRD. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun membuktikan secara hukum dugaan perselingkuhan tersebut. Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik sambil menunggu perkembangan proses yang berlangsung.
