KONAWE – harianpopuler.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Pemerintah daerah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 tetap akan direalisasikan meskipun belum dapat dicairkan pada bulan Juni.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Pemda Konawe, Senin (22/6/2026).
Menurut Ferdinand, Bupati Konawe telah menginstruksikan agar pembayaran gaji ke-13 segera diselesaikan dan ditargetkan paling lambat pada Agustus 2026.
“ASN tidak perlu khawatir. Dana untuk pembayaran gaji ke-13 tersedia dan akan segera dituntaskan sesuai arahan Bupati,” ujar Ferdinand.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan mulai bulan Juni. Namun, apabila belum memungkinkan untuk direalisasikan pada bulan tersebut, pembayaran tetap dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Konawe masih memfokuskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang sedang berlangsung. Setelah agenda tersebut selesai, pemerintah daerah akan melakukan perhitungan kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji bulan Juli dan gaji ke-13 secara bersamaan.
“Setelah MTQ selesai, kami akan menghitung kebutuhan pembayaran gaji bulan Juli sekaligus gaji ke-13,” jelasnya.
Ferdinand mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK penuh waktu mencapai lebih dari Rp42 miliar. Meski nilainya cukup besar, pemerintah memastikan kemampuan keuangan daerah masih mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN, gaji ke-13 juga memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli.
Pemerintah Kabupaten Konawe pun meminta seluruh ASN untuk tetap bersabar menunggu proses pencairan yang akan dilakukan sesuai mekanisme dan manajemen kas daerah.
“Yang terpenting, gaji ke-13 tetap akan dibayarkan. Kami mohon ASN bersabar karena prosesnya sedang disiapkan dan akan segera diselesaikan,” pungkas Ferdinand.
