Kendari – harianpopuler.com - Seorang pemilik kios di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan aksi pengerusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang setelah dirinya menolak permintaan berutang rokok.
Korban, Aris Wanda (32), mengaku peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, Rabu (22/7/2026), di kios miliknya yang berada di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Menurut keterangan korban, insiden bermula ketika seorang pria yang dikenalnya datang untuk meminta rokok secara berutang.
Permintaan itu ditolak karena yang bersangkutan disebut telah beberapa kali berutang tanpa menyelesaikan kewajibannya.
Tak lama kemudian, pria tersebut diduga kembali bersama sejumlah rekannya. Korban menyebut sejumlah orang mendatangi kios sambil membawa senjata tajam dan melontarkan ancaman.
Setelah itu, para terduga pelaku diduga melempari kios menggunakan batu hingga etalase kaca pecah. Sejumlah barang dagangan juga mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.
Korban memperkirakan kerugian material mencapai sekitar Rp5 juta. Pada hari yang sama, ia melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama ke Polresta Kendari agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aris juga mengaku bahwa tindakan serupa bukan kali pertama dialaminya. Ia menyebut orang yang diduga terlibat sebelumnya beberapa kali datang meminta rokok secara berutang dan bersikap kasar ketika permintaannya tidak dipenuhi.
Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap.
Tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perusakan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui cara-cara yang damai dan sesuai hukum. Masyarakat berhak merasa aman dalam menjalankan usaha dan aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut terhadap ancaman atau aksi premanisme.
Diharapkan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
