Aksi di Depan Kemenag, HIMPUSEL Desak Penanganan Kasus IAI Rawa Aopa Berdasar Fakta Hukum Harian Populer (HP). : Aksi di Depan Kemenag, HIMPUSEL Desak Penanganan Kasus IAI Rawa Aopa Berdasar Fakta Hukum

Berita Terbaru di MEDSOS

Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.
PT.Marketindo Selaras di Laporkan di Kejati Sultra Oleh KeTum HMI MPO Konawe Selatan (Konsel). Dengan Dugaan Penyerobotan Lahan.., Orang Tua Siswa di Kendari Keluhkan Proses Administrasi Sekolah, (Ummussabri). Harap Ada Ruang Dialog. DPRD Konawe Dorong Sinergi Atasi Klaim BPJS, Keselamatan Pasien Jadi Prioritas Utama Baca di www.harianpopuler.com

Aksi di Depan Kemenag, HIMPUSEL Desak Penanganan Kasus IAI Rawa Aopa Berdasar Fakta Hukum

Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026

HIMPUSEL Gelar Aksi di Kemenag RI, Minta Polemik IAI Rawa Aopa Disikapi Objektif


Jakarta – harianpopuler.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pemuda Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (HIMPUSEL) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Rabu (13/5/2026).


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.


Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kemenag RI agar tetap bersikap objektif, profesional, independen, serta tidak terpengaruh oleh opini publik yang dinilai berpotensi menggiring penghakiman sepihak terhadap institusi pendidikan tersebut.


Koordinator Aksi I, Salfin Tebara, menegaskan bahwa persoalan yang berkembang seharusnya disikapi berdasarkan fakta hukum dan mekanisme resmi, bukan semata-mata berdasarkan opini yang beredar di media sosial maupun ruang publik.


“IAI Rawa Aopa tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini yang belum memiliki pembuktian hukum yang sah. Kami meminta Kemenag RI tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan objektivitas dalam mengambil keputusan,” ujar Salfin di sela-sela aksi.


Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun penghakiman publik tanpa landasan hukum yang jelas.


Dalam pernyataan sikapnya, HIMPUSEL juga menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang dikaitkan dengan lingkungan kampus IAI Rawa Aopa. Meski demikian, mereka menilai proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Koordinator Aksi II, Akbar Rasyid, mengatakan penyelesaian perkara pidana tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menjatuhkan penilaian terhadap institusi pendidikan secara keseluruhan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.


“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Namun jangan sampai terjadi penggiringan opini yang justru merusak nama baik lembaga pendidikan dan mengganggu aktivitas akademik mahasiswa,” kata Akbar.


Ia juga menambahkan bahwa pendekatan restorative justice dalam perkara tertentu merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang telah diatur dalam sejumlah regulasi. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa mencampuradukkan persoalan individu dengan keberlangsungan lembaga pendidikan.


Dalam tuntutannya, HIMPUSEL meminta Kemenag RI tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.


Massa juga mendesak Kemenag untuk mengusut dugaan penyebaran informasi hoaks yang dinilai mencemarkan nama baik institusi pendidikan maupun kementerian.


Selain itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap IAI Rawa Aopa.




Sementara itu, Kasubdit II Bidang Kemahasiswaan Kementerian Agama RI saat menerima audiensi massa menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan fokus melakukan pembinaan terhadap mahasiswa.


“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pembinaan terhadap mahasiswa tetap dilakukan. Terkait tuntutan pembekuan izin kampus, Kemenag memiliki mekanisme dan prosedur yang tidak serta-merta dapat dilakukan begitu saja,” ujarnya.


*

TerPopuler